FKLSM Secara Resmi Melaporkan Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 ke Kejaksaan Negeri Jember

Ket foto : Kasi Intel Kejari Jember Sumarno

Berita sidikkasus.co.id

JEMBER, – Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FKLSM) yang dipimpin Kustiono Musri selaku koordinator bersama sejumlah anggota mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jember pada Senin sore (4/10/21) guna melaporkan kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, (5/10/21).

Setiba di kantor pengacara negara tersebut, Kustiono dan kawan-kawan diterima langsung oleh Kasie Intel Kejari Jember Sumarno dan salah satu jaksa Ngurah Wahyu Desta.

Kustiono kemudian menyerahkan berkas laporan disertai dokumen temuan kepada Sumarno.

Fokus dugaan korupsi yang dilaporkan terkait honor kegiatan senilai Rp 14 miliar. Dugaan korupsi tersebut terjadi di era akhir masa pemerintahan Faida.

Adanya laporan kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 tersebut dibenarkan oleh Sumarno kepada awak media.

“Kami telah menerima laporan dari FKLSM,” kata Kasi Intel Sumarno kepada awak media.

“Pada intinya melaporkan terkait opini tidak wajar BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2020 yang sekaligus temuan penyajian kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp 107 miliar tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,”lanjutnya.

Lebih lanjut menurut Sumarno FKLSM meminta Kejari Jember menindak lanjuti dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang serta dugaan tindakan korupsi.

Atas laporan tersebut pihak Kejaksaan akan melakukan telaah dan mengumpulkan dokumen-dokumen lainnya meskipun pihak FKLSM telah memberikan sejumlah dokumen kepada pihak kejaksaan.

“Oleh karena itu, kami akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu arahannya seperti apa. Karena (untuk proses lanjutan) harus didukung oleh dokumen-dokumen data yang terkait untuk mengarah tindak pidana korupsi,”katanya.

“Kalau data pendukungnya memenuhi akan kami tindak lanjuti,”sambungnya.

Sementara itu Kordinator FKLSM Kustiono mengatakan pihaknya sengaja melapor kepada Kejari Jember karena berprasangka baik kepada salah satu aparat hukum tersebut. Kustiono yakin kejaksaan akan memproses laporannya.

“Pimpinan Kejari dan jajarannya sekarangkan sudah banyak yang ganti. Saya masih berprasangka baik dan percaya mereka akan memproses laporan FKLSM,” katanya.

Kasus yang dilaporkan menurut Kustiono terkait honorarium. Pasalnya dari sebesar Rp 107 miliar temuan BPK yang dinilai tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Honorarium disebutkan sebagai salah satu elemen dalam penggunaan dana BTT (biaya tidak terduga) dari refocusing Perkada APBD penyebab kerugian keuangan negara.

Kustiono juga berjanji akan memberikan semua data-data yang dimilikinya jika itu dibutuhkan untuk menyeret pelaku korupsi anggaran penanganan Covid-19 ke pengadilan.

“Ya kami siap memberikan data-data pendukung yang dibutuhkan. Tadi kami juga sudah memberikan sebagian dokumen atau data kepada Pak Kasi Intel,” bebernya.

“Pokoknya data apapun yang diminta kami siap berikan sampai ada tersangka yang diseret untuk disidangkan, biar mereka yang saat ini masih tertawa-tertawa usai garong duit negara bisa diadili dan divonis seberat-beratnya atas nama hukum yang berlaku,”tegasnya.

Pewarta: Herman

Komentar