KPK Tetapkan Anggota Komisi XI DPR RI Jadi Tersangka

Tak Berkategori

KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Amin terjerat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Amin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya adalah Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Eka Kamaluddin selaku perantara suap, dan Ahmad Ghiast selaku kontraktor.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” jelas Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (5-5/2018).

Amin diduga menerima suap untuk mengusulkan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Usulan itu terkait dengan dua proyek yang berada di Kabupaten Sumedang.

Proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dengan nilai Rp 4 miliar, dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,850 miliar.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta untuk mengusulkan dana untuk masuk ke dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

Pada saat penangkapan, KPK menyita uang tunai Rp 400 juta dan bukti transfer sebesar Rp 100 juta. Namun dalam pengembangannya, KPK juga menyita sejumlah aset lainnya.

Aset itu yakni, logam mulia seberat 1,9 kilogram, 12.500 USD, 63.000 SGD serta uang rupiah dengan total sebesar Rp 1.844.500.000.

“KPK mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana,” lanjut Saut Situmorang

Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat malam (4/5-2018). Pada saat penangkapan itu, KPK menemukan uang tunai Rp 400 juta dan bukti transfer sebesar Rp 100 juta yang diduga merupakan bagian dari suap.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP..

Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar