Berita sidik kasus.co.id
BANGKA – Minggu. 26/09/2021. Tempat hiburan malam yang sangat diminati oleh pengujung dunia malam,di kota sungaliat bangka induk merupakan salah satu hiburan malam yang diminati,ini terbukti salah satu tempat hiburan malam(insome) sungailiat masih tetap buka di jam 01(dini hari) sampai dengan shubuh.
Menurut salah satu warga sungailiat berinsial(ag),yang berjumpa kita di warung kopi,(ag) mengatakan tempat hiburan malam masih banyak yang buka disungailiat ini termasuk tempat hiburan malam(insome),ujar bapak(ag).
dan dari keterangan bapak(ag),awak media dan team ngeramenk langsung ke tempat lokasi tersebut,ternyata benar tetap buka dalam masa pademi covid 19 ini dan tidak menaati peraturan ppkm yang telah ada di aturan pemerintah seperti aturan jam buka sampai jam tutup yang tidak boleh sampai malam,dan ternyata di situ aturan yang telah di disampai kan oleh pemerintah tidak di taati oleh pengusaha tempat hiburan malam tersebut(insome).
Sanksi pelanggar ppkm berdasarkan pasal 212 kuhp yaitu berupa pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan penjara atau pindana denda paling banyak 400 rbu.
Sementara pelanggar kebijakan ppkm darurat yang dikenakan sanksi pasal 218 kuhp ialah berupa pidana penjara paling lama empat bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak 9 ribu.
Pewarta: Citra
Komentar