Melawan Polisi Saat Ditangkap, Maling Motor Asal Pasirian di ‘Dor’

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Tim Resmob Polres Lumajang Polda Jatim berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Jumat (24/9/21).

Kerena melawan Polisi Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku akhirnya di berikan tindakan keras terukur (di tembak).

Terduga pelakunya adalah inisial ‘AR’ (29) yang mengaku beralamat di Desa Bago, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari polisi, bahwa pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Tepatnya di sebuah lahan tebu, di jalur lintas selatan ( JLS ) Desa Bago Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Tak tangung tanggung, Tim Resmob melakukan penyelidikan tersebut, kurang lebih 6 (enam) bulan lamanya.

Dalam penangkapan tersebut, AR tidak menyerah begitu saja.

Namun, ketika diminta untuk menyerahkan diri kepada petugas, AR sempat melakukan perlawanan, dan berusaha kabur dari sergapan petugas, sehingga dengan sigap petugas Resmob melakukan tindakan keras terukur untuk menghentikan AR sebelum perlawanannya membahayakan jiwa petugas atau orang lain.

Dan setelah dilumpuhkan, AR langsung dibawa ke RS. Bhayangkara, untuk mendapat perawatan.

Dari tangan AR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Type E1F02N11N2 A/T (Vario 125), warna Hitam, tahun 2016, Nopol N-3187-UT.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom, saat dikonfirmasi sidikkasus.co.id, Minggu siang (26/9) membenarkan perihal penangkapan terhadap terduga tersangka AR.

Fajar mengungkapkan, bahwa AR telah ditangkap oleh Tim Resmob Polres Lumajang pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor milik Siti yang sedang diparkir di TKP.

“Ya, benar tim kami dari Resmob Lumajang pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekitar pukul 15.43 WIB di sebuah kebun tebu Desa Bago Kecamatan Pasirian kabupaten Lumajang, telah melakukan penangkapan terhadap AR”, ungkapnya.

Lanjutnya, AR telah diduga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125, warna Hitam, tahun 2016, Nopol N-3187-UT, TKP di depan Toko Ray Foto Desa Condro Kecamatan Pasirian, milik korban atas nama Siti warga desa Kaliwungu Kecamatan tempeh Kabupaten Lumajang.

Dikatakan Fajar, bahwa Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak mudah, karena pelaku memang sangat licik menghindar dari petugas, AR sempat berpindah-pindah tempat hingga ke Pulau Sumatra, alhamdulillah dengan olah TKP yang kami lakukan, kami mendapatkan petunjuk berupa rekaman CCTV di sekitar TKP, sehingga dengan petunjuk awal sebuah rekaman CCTV tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR.

Tak hanya itu, Fajar juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap AR, bahwa AR melakukan tindak pidana curanmor tersebut bersama-sama dengan seorang tersangka lainnya yang hingga sekarang masih buron.

“ya, memang menurut keterangan tersangka pada saat diperiksa oleh penyidik, AR tidak sendirian. AR melakukan pencurian sepeda motor bersama 1 (satu) tersangka lainnya, yang sampai saat ini masih dalam pencarian,” jelas Fajar.

Modus yang dipakai, ungkap Fajar, adalah merusak kunci sepeda motor korban. Setelah menyala, sepeda motor korban dibawa kabur oleh para pelaku. “Saat ini kami akan kembangkan lagi kasusnya, semoga saja hasilnya nanti maksimal, terima kasih,” jelas Fajar.

“Kerena perbuatannya, AR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun”, pungkasnya. (Ria)

Reporter: Biro Lumajang

Komentar