Berita Sidikkasus.co.id
AGAM SUMBAR – Wakil Bupati Agam Sumatera Barat, Irwan Fikri menyampaikan pendapat pemerintah daerah terkait Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, pada rapat paripurna DPRD Agam, Jumat (24/9/2021).
Menurut Irwan Fikri, Pemkab Agam menyambut baik dan setuju adanya peraturan daerah tentang pengelolaan zakat. Hal itu juga mengingat Kabupaten Agam memiliki potensi zakat, infak, dan sedekah yang cukup besar.
“Oleh karena itu, potensi tersebut perlu diberdayakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga, dapat membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan,” ujar wabup.
Dengan adanya Perda tentang pengelolaan zakat maka juga ada kepastian hukum dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Agam.
Wabup menjelaskan, Ranperda tersebut secara formil telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun secara materil muatan dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan masih memerlukan penyempurnaan.
“Besar harapan kita, dengan adanya Perda tentang pengelolaan zakat dapat mewujudkan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang efektif, efisien dan tepat sasaran,” terang wabup. (Syafrianto)
Editor : Redaksi.
Komentar