Berita Sidikkasus.co.id
Bangka Barat — Polsek Tempilang Melaksanakan Giat Rekontruksi Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal Dunia di pondok TI dusun pelaik desa Tanjung Niur Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat berdasarkan
Hari Jumat, tanggal 24 September 2021Pukul 10.00 wib di Polsek Tempilang
Sebelumnya Polsek Tempilang yang di pimpin oleh Kapolsek Tempilang mengungkap pelaku SU pelaku pembunuhan pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 13.00 Wib tim mengamankan tersangka SU saat sedang berada di Ds. Air Lintang Kec. Tempilang, dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa dirinya pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 03.00 Wib telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menebas leher korban dengan menggunakan sebilah parang secara bertubi-tubi kemudian korban disembunyikan di lobang camui tempat orang bekerja TI di dusun Pelaik dengan cara ditimbung dengan menggunakan pasir.
Unit Reskrim Polsek Tempilang melaksanakan Giat Rekontruksi Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meniggal dunia di Dusun Pelaik desa Tanjung Niur kec. Tempilang Kab. Bangka Barat berdasarkan laporan polisi LP / B /276/IX/2021/SPKT/POLSEK TEMPILANG/POLRES BABAR/POLDA BABEL,14 SEPTEMBER 2021. Dari hasil kegiatan tersebut anggota Reskrim bayangkan rekonstruksi sebanyak 24 adegan
Kapolsek tempilang IPDA Mulia Renaldi, SH seizin Kapolres Bangka Barat menyampaikan
Telah terlaksananya Kegiatan Rekontruksi Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di dusun Pelaik desa Tanjung Niur kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.
“Kita telah melaksanakan rekonstruksi sebanyak 24 adegan, saat ini pelaku dan barang bukti dalam proses penyidikan Polsek Tempilang ” ujar Kapolsek Tempilang. Sumber : Humas Polres Bangka Barat.
Pewarta: Ahmad.
Komentar