Berita Sidikkasus.co.id
AGAM SUMBAR – Pemerintah Kabupaten Agam Sumatera Barat, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) menggelar sosialisasi peraturan perundangan tentang hubungan industrial ketenagakerjaan, Kamis (23/9/2021).
Kepala DPMPTSP-Naker Agam, Retmiwati melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Basrizal mengatakan sosialisasi yang diikuti puluhan pengusaha dan pekerja itu merupakan upaya menciptakan suasana kerja yang harmonis antara keduanya.
“Hubungan industrial yang baik sangat dibutuhkan, karena melalui hubungan industrial akan diatur syarat kerja yang terdiri dari hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, agar mencapai kondisi yang aman dan dinamis,” ujarnya.
Menurutnya, untuk mencapai tujuan hubungan industrial, diperlukan sarana hubungan industrial yang tertuang pada Pasal 103 Undang-Undang Ketenagakerjaan antara lain serikat pekerja/buruh, LKS Bipartit, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
“Untuk itu, sosialisasi yang diadakan ini menjadi penting untuk dilakukan,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM melalui Asisten II Setdakab Agam, Yosefriawan saat membuka sosialisasi mengatakan dalam menjalankan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran perundangan ketenagakerjaan.
Pekerja/buruh dan serikat perkerja/buruh mempunyai fungsi menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahlian serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
“Pengusaha dan organisasi pengusaha mempunyai fungsi kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan,” terangnya.
Adapun tujuan hubungan industrial itu sendiri ulasnya, yakni menciptakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya.
“Kemudian menciptakan iklim yang mendorong kemajuan usaha dan peningkatan investasi dalam rangka pertumbuhan ekonomi nasional yang mampu memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran,” jelasnya.
Melalui sosialisasi yang digelar, pihaknya berharap tercipta keberhasilan dalam hubungan industrial. Keberhasilan itu ditandai dengan terbangunnya komunikasi efektif, meningkatkanya saling pengertian, tumbuhnya rasa tanggungjawab dan lahirnya kesepakatan bipartit dalam mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
“Saya juga berharap melalui sosialisasi ini para peserta dapat memahami betapa pentingnya peraturan perundangan terkait hubungan industrial ketenagakerjaan di perusahaan,” ujarnya. (Syafrianto)
Editor : Redaksi
Komentar