Diduga Lakukan Penyerobotan Dan Pengerusakan Lahan Milik Warga Desa Sumber Rejo, Akhirnya Diadukan Ke Polres Situbondo

Berita Sidikkasus.co.id

SITUBONDO – Telah Terjadi perusakan pekarangan milik Suhamar, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo. Diduga kuat dilakukan oleh SY warga Desa Setempat.

melalui Budi irawanto ,S.H selaku kuasa hukum dari suhamar menjelaskan bahwa dugaan pengerusakan dan penyerobotan itu telah terjadi.

” ada pengrusakan lahan atau pekarangan milik Suhamar, warga Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih, pengrusakan tersebut dilakukan oleh SY warga Desa Setempat, ini harus diproses hukum “ujar Budi irawanto, melalui celulernya. Rabu , 22 September 2021

Selain itu, Budi sapaan akrab pengacara asal Kecamatan Asembagus itu juga menyatakan bahwa persoalan tersebut sebelumnya sudah dimusyawarahkan oleh pihak Pemdes Sumber rejo dan babinkamtibmas dalam upaya mediasi akan tetapi tidak menemukan titik temu.

” Sebelumnya pihak Desa setempat, beserta babinkamtibmas sudah mengupayakan mediasi, namun berjalan buntu dan pihak SY menguasai lahan atau pekarangan tersebut dengan cara paksa “terangnya.

Masih , Budi irawanto SH, juga menegaskan bahwa pihak nya telah mengantongi bukti perjanjian jual beli akan tetapi pihak SY tidak mengakuinya.

” Ada bukti jual belinya mas , akan tetapi pihak SY tidak mengakui dan berdalih bahwa itu gadai , untuk terkait penyerobotan lahan di Dusun Sodung Desa Sumber rejo Kecamatan Banyuputih pihak klien kami sudah melayangkan pengaduan kepada pihak Polres Situbondo Tembusan Hingga Mabes Polri Dimana Penyerobotan ini patut diduga kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan juga dugaan Perusakan sebagaimana diatur juga dalam pasal 406 KUHP ” terangnya

” Harapan Kami Memohon kepada pihak APH Khususnya Polres Situbondo Bisa segera memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku”pungkasnya.

Diketahui persoalan penyerobotan tanah tersebut sebelumnya sudah dilaporkan kepada pihak Polsek Banyuputih.. Bersambung.

Pewarta: Emen

 

Komentar