Berita Sidikkasus.co.id
PROBOLINGGO – Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh Akurat Media bahwasanya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin beserta 8 orang ASN pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (30/8/2021) sekitar pukul 2.00 WIB lalu.
Sebagaimana diketahui, Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya anggota DPR-RI Komisi IV Hasan Aminuddin serta 8 orang ASN, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada bulan Agustus kemarin.
KPK akhirnya menetapkan 22 tersangka. Bupati Probolinggo Non Aktif Puput Tantriana Sari beserta suami langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah 1X 24 jam.selain keduanya, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Camat Paiton,Camat Krejengan,Pj Desa Karangren Kecamatan Krejengan, dan 17 ASN terkait jual beli jabatan PJ kades di sejumlah desa di kabupaten Probolinggo.
Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut,Lembaga anti rasuah kembali memeriksa berbagai pihak yang dinilai mengetahui jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang dilakukan di Polresta Probolinggo. (22/9/21).
Dalam pemeriksaan tersebut,KPK kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Soeparwioyo.selain itu, ada sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Probolinggo yang turut dimintai keterangan oleh KPK. Salah satunya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto.
Dalam pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo yang digelar di Polresta Probolinggo ini,penyidik KPK maupun jajaran Polres Probolinggo Kota, belum memberikan keterangan kepada awak media. ( yul)
Komentar