Raker DPD RI dengan Mendagri, Ketua Komite I Fachrul Razi Minta Pemerintah Hapus Presidential Threshold dan Lakukan Amandemen Konstitusi

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi meminta pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk menghapus Presidential Threshold (PT). Demikian disampaikan kepada media disela sela Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, terkait dengan “Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pada Masa Covid 19”, Senin 20 September  2021.

Fachrul Razi mengingatkan pemerintah agar Pemilu 2024 mendatang memberikan ruang independen calon presiden dibuka agar demokrasi rakyat memiliki legitimasi yang kuat.

Di depan Mendagri Muhammad Tito Karnavian Fachrul Razi juga menekankan pentingnya Amandemen Konstitusi yang membuka penataan kelembagaan yang kuat untuk DPD RI dan lahirnya calon presiden independe. “Kita tantang partai partai besar, berani tidak bertarunh secara demokrasi memghadapi calon presiden independen,” tantang Fachrul yang juga alumni Universitas Indonesia ini

Dirinya juga mendukung pembatalan Presidential Threshold melalui lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk batasan pencalonan presiden Presidential Threshold. “Perppu itu untuk menghilangkan presidential threshold atau ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),” tegasnya.

“Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini, dengan mengeluarkan Perppu, khususnya Pembatalan PT (Presidential Threshold), ini adalah terobosan politik yang sangat bijaksana dan tepat,” ujar Senator asal Aceh tersebut kepada media.

Efek samping dari presidential threshold 20 persen adalah ketergantungan pada partai dengan suara besar. Partai dengan suara minim justru akan berebut untuk bisa bergabung dengan partai besar. Partai dengan suara kecil tidak punya kesempatan mengusung calon presiden dan wakil presiden atau kemunculan tokoh alternatif lainnya.

“Kita membutuhkan demokrasi substantif bukan demokrasi elit. Semua rakyat punya hak secara konstitusi dalam berdemokrasi dan tidak bisa dibatasi dengan ambang partai, ini merusak demokrasi,” tegas Fachrul Razi.

Untuk mencabut aturan pengekangan demokrasi dengan adanya Presidensial Threshold adalah merevisi undang-undang atau Presiden mengeluarkan Perppu. “Permasalahannya, berani tidak Presiden mengeluarkan Perppu,” tegas Fachrul Razi. (***)

Publisher: Redaksi Media Sidikkasus

Komentar