Gambar: Ilustrasi
Berita Sidikkasus.co.id
PALI – Terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan 418 Miliar Rupiah hutang Pemerintah KAB. PALI pada Tahun Anggaran 2020 yang harus di bayar tahun 2021 hutang tersebut akumulatif dari tahun 2018 – 2019 – 2020 hal ini di ketahui masyarakat sejak di ungkapkan oleh Ketua DPRD Kab. Pali, H. Asri AG yang beredar di salahsatu Media Online.
Berdasarkan data bahwa pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada tahun Anggaran 2018 tidak memiliki hutang kepada pihak ketiga, namun berbeda dengan yang tertuang di dalam surat Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. H. Heri Amalindo dalam suratnya bahwa Pemerintah Kab. Pali pada Tahun Anggaran 2018 memiliki hutang kepada pihak ketiga, dengan jumlah rupiah besarannya sangat pantastis berikut penjelasan berdasarkan data di bawah ini :
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Untuk Tahun Anggaran 2018 dalam Buku I dan Buku III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Bahwa Pemerintah Kabupaten PALI menganggarkan untuk belanja Modal atau belanja pengadaan barang dan jasa sebesar Rp. 888.066.994.718,00 dan merealisasikan sebesar Rp. 622.813.258.525,60 atau 70,13%. Dengan demikian angka tersebut menunjukan terlihat jelas bahwa pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pada Tahun Anggaran 2018 tidak memiliki hutang kepada pihak ketiga atau pemborong/kontraktor.
Akan tetapi dalam surat Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir H. Heri Amalindo pada suratanya yang tertanggal Talang Ubi, 04 Februari 2019 Perihal Permohonan Persetujuan Pinjaman Daerah, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dalam surat Bupati tersebut bahwa pemerintah Kabupaten PALI memiliki hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp.188.343.751.771,00 dengan hutang tersebut menyebabkan Bupati Kab. Pali H. Heri Amalindo melakukan pinjaman Daerah jangka pendek untuk menutup kekurangan arus kas kepada Bank Sumsel Babel pada tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.100.000.000.000 untuk membayar hutang kepada pihak Ketiga atas kegiatan pada tahun anggaran 2018
Permohonan Bupati tersebut di atas di setujui oleh pimpinan DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan di tandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kab. Pali H. SOEMARJONO kalah itu dan wakil – wakilnya, surat persetujuannya tertanggal Talang Ubi 26 Februari 2019 dalam surat persetujuan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir MENYETUJUI Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk melakukan Pinjaman Daerah ke Bank Sumsel Babel.
Namun sangat di sayangkan Kebijakan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir H. Heri Amalindo dalam melakukan Pinjaman Daerah Jangka Pendek untuk menutup kekurangan Arus Kas, di pergunakan membayar hutang kepada pihak Ketiga, kebijakan tersebut tidak di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah.
Begitu pula dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, yang meyetujui permohonan Bupati Kab. Pali dalam hal melakukan pinjaman daearah jangka pendek untuk menutup kekurangan arus kas, di pergunakan membayar hutang kepada pihak ke tiga persetujuan tersebut tidak di ataur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah Pasal 12 ayat 4 Pinjaman Jangka Pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas, penjelasan pasal 12 ayat 4 adalah pinjaman jangka pendek yang digunakan untuk menutup kekurangan arus kas dalam rangka pengelolaan kas antara lain untuk menutup kekurangan pembayaran gaji pegawai. Bukan untuk membayar hutang kepada pihak ke tiga,pemborong atau kontraktor.
Dalam peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 30 Tahun 2011 tentang pinjaman daerah, pasal 15 ayat 3 menjelaskan bahwa pinjaman daerah yang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang. Tidak termasuk pinjaman jangka pendek.
Saat di konfirmasi pihak pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melalui Sekretaris Daerah SYAHRON NAZIL, kalah itu membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah melakukan pinjaman Daerah Jangka Pendek kepada Bank Sumsel Babel Sebesar Seratus Miliar Rupiah, tegasnya.
PENULIS MULYADI KR.
Komentar