PEKALONGAN, (JKN) – Penangkapan mantan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas oleh Tim Kejaksaan pada, Senin (30/4) sekitar pukul 10.30 WIB di sebelah di rumah, Hadi Suwitno (Kades Depok) Dusun Babadan Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
Penangkapan mantan Wakil Bupati Ceribon, yang diduga dilakukan oleh Kajari, Kasi Intel Kejaksaan Sumber Cerebon terkait permasalahan kasus korupsi Bangsos 2011 (putusan kasasi 2016) .
Kronologi penangkapan mantan orang nomor dua di Kabupaten Cirebon itu yakni:
- Pukul 10.30 telah terjadi penangkapan (Mantan Wakil Bupati Ceribon yang kesehariannya mengaku An. Hadi Abdul Djalil, pekerjaan ternak burung dan ayam, mempunyai tambak dipinggir Jl. Arah Pantai Wisata Depok), Tiga hari sebelum penangkapan, terlihat sudah ada beberapa orang tidak dikenal lalu-lalang disekitar TK.
- Mantan Wakil Bupati Ceribon yang kesehariannya mengaku An. Hadi Abdul Djalil sebelumnya mengkontrak Ds. Bondansari Wiradesa (karena habis masa kontrak) ybs pindah ke Ds. Depok Kec. Siwalan Kab. Pekalongan dengan arahan Bpk. Suali warga Depok dan menempati rumah dekat rumah Bpk. Hadi Suwito (Kades Depok).
- Mantan Wakil Bupati Ceribon yang mengaku An. Hadi Abdul Djali dalam kehidupan sehari-hari berkomunikasi dengam masyarakat sekitar sangat baik sehingga masyarakat tidak curiga bahwa yang bersangkutan buronan (DPO) kasus korupsi Bansos 2011.
- Kecurigaan masyarakat muncul pada saat Ybs ikut program listrik untuk pengelolaan tambak Ybs bertempat Jl. Arah Pantai Wisata Depok, persyaratan pendaftar harus mengumpulkan KTP namun Ybs justru menyerahkan data KTP istrinya saja An. Ibu Nuraini (istri siri dari Ybs), Setelah itu masyarakat mulai curiga kepada ybs namun masyarakat tidak mengambil tindakan karena ybs dalam kehidupan sehari-hari sangat baik sampai dengan penangkapan tersebut.
Manta orang nomor 2 di Kabupaten Cirebon, H Tasiya Soemadi al Gotas, politisi PDI Perjuangan itu sempat menjadi buronan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Cirebon tahun 2009-2012. Penangkapan Gotas dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejari Cirebon. Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi bansos Cirebon.
Surat DPO dikeluarkan Kejari Kabupaten Cirebon pada 1 Februari 2017. Gotas lalu diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil bupati Cirebon pada 17 Mei 2017. Tak lama setelah ditangkap, Gotas pun langsung dilimpahkan oleh Kejagung dan Kejari Cirebon ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jalan Kesambi Raya Kota Cirebon.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon Heni Yuwono membenarkan kabar tersebut. Heni mengatakan Gotas dijebloskan ke Lapas Kelas I Cirebon beberapa jam setelah diringkus. “Benar, tadi sekitar pukul 14.00 orang kejaksaan melimpahkannya (Gotas) ke Lapas Kelas I Cirebon,” ujar Heni.
Gotas merupakan terpidana korupsi bansos Cirebon berupa pemotongan dana bantuan sosial, dana hibah dan proposal fiktif pada tahun 209-2012 dengan kerugian negara sekitar Rp 1,564 miliar.
“Perkara Gotas sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 436 K /PID.SUS/2016 tanggal 14 September 2016. Di MA, Gotas dihukum pidana penjara selama 5,5 tahun,” ujar Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Inteljen pada JAM Intel Kejagung Yunan Harjaka dalam keterangan tertulis, Senin (30/4/2018). (Lena/JKN)
Komentar