Berita Sidikkasus.co.id
PROBOLINGGO – Kamis (16/09/21) Petugas pengelola basan baran pada Rupbasan Kelas II Probolinggo, Fais Rizqi H.P. melaksanakan koordinasi dengan 2 Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada kabupaten Probolinggo yaitu Polres dan Kejaksaan Negeri.
Dalam koordinasinya dengan Polres Kabupaten Probolinggo, Fais meminta informasi kejelasan status hukum BB berupa gabah padi yang telah dititipkan polres selama 5 tahun silam, sedangkan koordinasi dengan Kejari untuk informasi tentang BB yang akan proses lelang.
Dari hasil koordinasi, reskrim Polres kabupaten Probolinggo mengatakan bahwa untuk BB berupa gabah padi sudah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) namun BB tersebut belum bisa diproses tindaklanjutnya. ” Kami dari Penyidik Polres Kabupaten Probolinggo akan berkordinasi dengan pemilik gabah padi tersebut terlebih dahulu untuk proses tindaklanjutnya”, terangnya.
(Yuli)
Komentar