DELI SERDANG – (JKN), Rabu, 02/04/2018.
Kelas VI murid SDN 104241 Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam mengadakan study tour Senin 01/05/2018 tujuan daerah Pematang Siantar dengan biaya di tanggung oleh murid sebesar sekira Rp. 310.000,- per murid menggunakan mobil bus di duga milik Pemerintah Sumatera Utara ( Damri BK 7318 UA).
Sebagai akhir belajar di Kelas VI SD Negeri 104241 Syahmad tahun pelajaran 2017-2018 diadakan perpisahan sebagai bentuk. Kenang-kenangan sesama teman atau lainnya dan diadakan di Sekitar Pematang Siantar dengan menggunakan beberapa bus Damri milik pemerintah Indonesia, semua biaya untuk transportasi, makan, minum dan lainnya di kenakan per murid kelas VI sebesar Rp. 310.000.-
Selanjutnya Senin 01/05/2018 Murid kelas VI dan di duga semua guru ikut berangkat study tour ke Pematang Siantar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara dan Murid kelas I sampai dengan kelas V di Liburkan sedangkan Peraturan dinas Pendidikan baik Pusat maupun daerah tidak ada memberikan izin pada hari Senin tanggal 01/05/2018 sebagai hari libur sekolah.
Ketika Jejak kasus News berkunjung ke SDN 104241 SYAHMAD 01/05/2018 tidak satupun guru di temukan di duga sedang ikut dalam study tour.
Di Liburkan murid di hari aktif belajar dan pungutan dana pada orang tua murid apakah itu tidak melanggar aturan perundang undangan yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia khususnya kementrian dinas pendidikan ?
Bila hal itu sebagai pelanggaran mohon segera perbaikan agar dunia pendidikan terbebas dari pungli atau aturan yang di buat secara pribadi. ( Syahrul Anwar )
Komentar