Berita Sidikkasus.co.id
AGAM SUMBAR – Operasi yustisi yang dilakukan Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Agam Sumatera Barat, kembali menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan, Senin (13/9/2021). Giat penegakkan Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020 itu menyasar sejumlah titik keramaian di Kecamatan Tanjung Mutiara.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Agam, Syafrizal mengatakan, operasi kali ini menyisir titik keramaian seperti kawasan pasar dan beberapa tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di seputar wilayah Tanjung Mutiara.
“Pada operasi kali ini kita menjaring 55 pelanggar protokol kesehatan. Mereka seluruhnya tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Syafrizal.
Operasi yustisi itu digelar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Agam. Kemudian agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih abai protokol kesehatan.
“Mereka yang terjaring dijatuhi sanksi sosial membersihkan lingkungan umum,” sebutnya.
Selain menggelar razia di kawasan pasar dan sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian, tim gabungan juga melakukan patroli dan memberikan imbauan secara mobile ke nagari-nagari di wilayah Kecamatan Tanjung Mutiara.
Ia menambahkan, operasi yustisi masih akan terus bergulir secara massif ke depannya. Hingga seluruh masyarakat sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah.
Jika masih ada ditemukan masyarakat tidak taat protokol kesehatan, terutama memakai masker akan diberi disanksi, untuk memberi efek jera, sanksi lebih berat akan diberlakukan jika kedapatan dua kali melanggar.
Pihaknya berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan kedepannya. Bersama mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Mari patuhi Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” ajaknya.
Tim operasi yustisi terdiri dari unsur BPBD Agam, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri Lubukbasung beserta pihak Pemerintah Kecamatan Lubuk Basung.(Syafrianto)”
Editor : Redaksi.
Komentar