Jajaran SatresNarkoba Dan Polres Kota Berhasil Menangkap 11 Tersangka Dan Barang Bukti 601 gram Sabu-Sabu

Berita Sidikkasus.co.id

PROBOLINGGO – Jajaran Satresnarkoba dan Polres Probolinggo Kota menggelar Konferensi Pers di Mapolres Kota Probolinggo, Senin (13/09/21).

Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 mulai Tanggal 1 sampai 12 September 2021, Polisi berhasil menangkap 11 tersangka dan mengungkap 5 Kasus yang terdiri dari, 4 kasus tindak pidana narkotika dan 1 Kasus tindak pidana edar farmasi.

Adapun 11 tersangka tersebut, 9 Orang tersangka tindak pidana Narkotika dan 2 Orang tidak pidana Farmasi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menerangkan, hasil dari tumpas narkoba semeru 2021 selama 12 hari mulai Tanggal 1 sampai 12 September 2021, jajaran Polresta Narkoba dan polres Kota berhasil menangkap 11 tersangka dan barang bukti 601 gram Sabu-sabu, 8 butir Pil Ekstasi dan 200 butir Trihexipendyl.

“Tersangka di jerat dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan atau Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) serta Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara”, katanya
(Yu)

Komentar