Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Ditengah pandemi Covid-19, pelan-pelan sektor ekonomi mulai menggeliat. Namun bukan berarti beban ekonomi masyarakat berkurang atau mendadak pulih. Hal itulah yang mendasari munculnya kebijakan pemutihan atau pemberian insentif pajak kendaraan yang bisa didapatkan mulai 9 September sampai dengan 9 Desember 2021 di Samsat bersama Kabupaten Lumajang Jawa timur (Jatim).
Diskon pajak tersebut untuk kendaraan bermotor yang mulai berlaku 9 September hingga bulan Desember. “Ini program dari Pemprov Jatim untuk mengurangi beban masyarakat karena pandemi Covid-19,” terang PDPP (Pengelola Data Pelayanan dan Perpajakan) kantor bersama Samsat Lumajang, Fajar Sidiq, S.E, saat ditemui sidikkasus.co.id, Senin siang (13/9/2021).
Fajar menyebut, dalam kebijakan itu ada tiga “pelonggaran” pajak atau biaya rutin kendaraan. Salah satunya pemotongan atau diskon pokok pajak. “Untuk roda dua atau tiga, potongannya 20 persen, kalau roda empat 10 persen,” beber dia.
Selain diskon pajak, ada juga bebas bea dan pembebasan sanksi administratif. “Kalau bebas bea itu untuk balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan seterusnya, lalu ada pembebasan sanksi administrasi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor,” sebut Fajar Sidiq.
Semua layanan tersebut bebas batas dan kuota perhari, serta syarat. “Sudah waktunya bayar, kalau sesuai yang tertera akan langsung dapat,” kata Fajar.
Namun demikian, jelas Fajar, kebijakan tersebut hanya berlaku di Samsat dan layanan unggulan seluruh Jawa timur (Jatim). “Kalau yang lain seperti Samsat Corner, E-Samsat atau Samsat Keliling itu tidak berlaku,” pungkasnya. (Riaman)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar