JAKARTA – (JKN) Selasa, 01/05/2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka suap. Mustofa diduga menerima suap terkait pembangunan menara telekomunikasi.
“KPK melakukan penyidikan dalam 2 perkara tertanggal 18 April 2018 yaitu yang pertama, dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, dengan tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa), Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
Setelah menerima laporan masyarakat, KPK melakukan proses pengumpulan dan penelusuran informasi serta data dan melakukan penyelidikan, maka setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ke tingkat Penyidikan.
KPK Menetapkan MKP (Bupati Mojokerto), OKY (Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure) dan
OW (Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia) sbg Tersangka pd kasus dugaan penerimaan hadiah/janji terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kab.Mojokerto Th 2015.
“KPK juga menetapkan MKP (Bupati Mojokerto) dan
ZAB (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto) sebagai tersangka pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” lanjut Laode
Pada perkara pertama, MKP diduga menerima hadiah atau janji dari OKY dan OW terkait dg Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh Tersangka MKP terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp. 2,7 Miliar.
Dalam perkara kedua,MKP dan ZAB juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
MKP bersama- sama ZAB diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di Tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp. 3,7 miliar.
MKP diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hari ini (30/4-2018) untuk kepentingan penyidikan perkaranya, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap MKP untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK,” ungkap Laode didampingi oleh jubir KPK Febri Diansyah
Selain MKP, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya sebagai pemberi suap yaitu OKY (Ockyanto) selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan OW (Onggo Wijaya) selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Dalam kasus ini MKP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaikana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
KPK juga telah melakukan pengamanan terhadap aset yangbdimiliki oleh MKP. Beberapa unit Jet Sky dan mobil mewah teleh disita dan dititipkan ke Rumah Barang Sitaan Negara. (001- RATU)
Komentar