Kinerja Anggota DPRD Komisi IV, Di Soroti Aliansi LSM Banyuwangi

Tak Berkategori

BANYUWANGI – ( JKN) Selasa, 30/04/2018. kontrofersi sidak proyek anggota DPRD Banyuwangi tidak berhenti disitu saja, kini kalangan aktivis yang terbentuk dalam aliansi LSM Banyuwangi mulai menyoroti kinerja Sidak Anggota DPRD beberapa pekan yang lalu.

Seperti yang di ungkapkan H.Suyoto ketua LSM Suara Bangsa, menuturkan bahwa sidak anggota DPRD di dalam pengerjaan proyek sangat bagus namun harus sesuai prosedur

“Sidak DPRD dalam proyek pekerjaan itu sangat bagus untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi apabila terjadi pengurangan volume dalam pekerjaan.” Ungkap Yoto

Senada dengan Yoto, ungkapan tersebut juga muncul dari Pelni Rompis, Ketua LSM FPAN (Forum Peduli Aset Negara), juga berharap ketika anggota DPRD melakukan Sidak Dalam hal apapun harus sesuai prosedur

“Setiap sidak anggota DPRD ke lapangan harus sesuai prosedur, artinya legalitas seperti rekomendasi ketua, jangan asal nyelonong begitu saja, apa lagi sampai 2 kali sidak dan yang lebih di sayangkan lagi jika ada sidak namun terus berujung pengkondisian, itu justru malah membuat kepercayaan masyarakat semakin berkurang.” Ungkap pelni

Selain itu sorotan muncul juga dari ketua LSM REDHHAM, Rudiyanto SH, mengungkapkan sempat terjadi kekecewaan mendengar kabar Sidak anggota DPRD di protek pembangunan jalan di muncar kemarin

“Kami dari LSM REDHHAM sangat kecewa atas kinerja Anggota DPRD yang menggelar Sidak kemarin yang kabarnya tidak mrngantongi rekom dari ketua DPRD dan itu bisa di katakan sidak abal abal alias sidak Bodong, dan kabarnya pula juga sempat terjadi penawaran untuk pengkondisian, jika benar itu terjadi maka hal tersebut harus di sikapi dengan serius, kalau perlu kita ajukan hearing dan kita cari bukti bukti untuk tindakan selanjutnya mungkin dengan melaporkan pada Dewan Kehormatan.” Ungkap Rudi.

Bahkan Rudi juga menegaskan bahwa secara aturan Sidak Harus disertai rekom dari ketua DPRD

“Secara aturan Sidak itu harus mengantongi rekom dari Ketua DPRD, Dan apabila ditemukan Kesalahan dalam pekerjaan proyek maka Anggota Dewan yang sidak tidak harus secara langsung menegur kepada pelaksana proyek, akan tetapi teguran tersebut bersurat kepada dinas selaku KPA pekerjaan tersebut, dan yang berwenang untuk mengecek di lapangan adalah Inspektorat, namun apabila sidak itu hanya untuk menaikkan Berganing itu yang sangat kita sayangkan, dan jika berbicara tidak sesuai spek maka harus dibuktikan dengan uji lab bukan hanya bukti visual.” ( Ted )

Komentar