Oknum ASN Diamankan Polres Agam, Diduga Lakukan Tindakan Pencabulan Dibawah Umur Sesama Jenis

Berita Sidikkasus.co.id.

AGAM SUMBAR – Kapolres Agam Provinsi Sumatera Barat, AKBP Dwi Nur Setiawan.S.I.K MH, bersama anggota nya Amankan Oknum ASN Agam, diduga oknum tersebut melakukan Pencabulan anak dibawah umur sesama jenis, oknum pelaku tersebut berinisial FR. 56 tahun, Lk, Pekerjaan PNS, adapun korbannya  Anak Dibawah Umur Jenis kelamin laki laki. Sebut saja namanya “Boy,  kejadian tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Agam.

Press Release di laksanakan di Loby Mapolres Agam Pada hari juma,t 10 September 2021 berkisar Pukul 13.00 wib, langsung Oleh Kapolres dan didampingi Kasat Reskrim, Kasubag Humas, personil Polres Agam.

Barang Bukti yang sudah di dapatkan ,1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna dongker pudar, 1 (satu) lembar celana levis pendek merek Hocky.1 (satu) Unit handphone merek OPPP F9 warna Twilight blue. 1 (satu) unit mobil pick up merek Toyota warna hitam dengan nomor.polisi : BM.9086 AH. 1(satu) buah kunci mobil lambang toyota dengan remote dan dompet gantungan kunci.

Tersangka tersebut telah melakukan dugaan tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 289 Jo Pasal 292 KUH Pidana Ancaman maksimal 15 (Lima belas) tahun penjara.

Kronologis Bermula hari selasa, 31 Agus. 2021, jam 10.15 wib terdapat dalam sebuah mobil pick up jalan lintas Bawan, Palembayan dan dilanjutkan dalam hutan (Kawasan Buru Babi) didaerah Koto Alam Palembayan, antara pelaku sudah kenal dan sama sama hoby buru babi dan selalu makai mobil untuk pergi buru babi dan selalu berkomonikasi lewat whaatsap.

Pelaku selalu kirimkan gambar dan vidio porno kepada korban, dan selalu mengirimkan pulsa.20.000 untuk minta kirimkan foto alat kelamin korban melalui washap, 30 Agus 2021, 21.30 wib, pelaku mengajak korban untuk menemaninya pergi berburu, dan juga pergi, pada ,31 Agus, 2021 jam 10.000 wib korban pergi dengan mobil miliknya.

Berjalan jalan lintas bakwan dan waktu dalam mobil terjadilah perbuatan yang kurang baiktu, jam 15.30 wib pelaku dan korban pulang kebawan dalam perjalanan juga dilakukan, pelaku bilang jangan dibilang siapa saja atau orang lain dan korban dikasih uang sebesar Rp.100.000,_(Seratus ribu rupiah)

Kemudian sdr FR telah melakukan pekerjaan yang kurang baik, setelah mendapatkan keterangan dari sdr ibu korban ,selaku orang tua korban tidak terima atas perbuatan sdr FR atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Agam.

Kapolres Agam menjelaskan tentang pengungkapan Perkara tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur yang terjadi di wilkum Polres Agam dan langsung menjelaskan modus operandi ini kepada para awak media waktu jumpa perss ujarnya . (Syafrianto)

Editor ; Redaksi.

Komentar