DPP LPPI : Dukung Penegakan Hukum Secara Profesional Yang Dilakukan kpk

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia menanggapi opini yang berkembang di publik tentang isu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik KPK, Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara itu. perlu kami informasikan bahwa saat ini KPK masih terus di lakukanya penyelidikan dalam mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti kuat dalam peristiwa kasus suap tersebut. Rabu, 08/09/2021.

Kami memandang KPK sudah sangat terbuka menjalankan fungsi dan perannya secara benar pada penyelidikan kasus dugaan suap penanganan perkara karna sampai sejauh ini KPK masih mengumpulkan bukti bukti kuat mendapatkan titik terang dari peristiwa kasus dugaan suap tersebut dan perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa KPK dalam menjalankan tugas nya dengan berpatokan pada pedoman asas-asas pelaksanaan tugas KPK.
seperti menjunjung tinggi Pedoman kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia tentunya serta menjalankan tugas nya tidak di perbolehkan oleh Undang-Undang dalam penetapan seseorang tersangka tanpa berdasarkan bukti yang masih dalam tahapan pengumpulan bukti yang cukup.

Di dalam kpk itu adalah kumpulan orang orang yang memiliki integritas yang tinggi serta memiliki track record yang bersih dalam bidang pemberantasan korupsi, apalagi kita ketahui bersama kpk telah selesai menjalani TWK Tes Wawasan Kebangsaan pada pegawainya untuk peralihan menjadi ASN sehingga kecil kemungkinan terjadinya unsur-unsur permainan di dalamnya dan terkait kasus itu KPK juga sudah di lakukan penahanan .

untuk itu kita menghormati proses hukum serta menunggu hasilnya Pada saat nanti KPK mendapatkan hasil bukti yang cukup dari penyelidikan karena KPK dasarnya kpk menjalankan tugasnya terkait adanya pelanggaran pidana suap atau tidak seperti pelanggaran yang tertuang dalam Undang-Undnag Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 ke-1 KUHP pidana itu

oleh dari itu kami meminta kepada publik untuk menghormati proses hukum dan biarkan KPK bekerja yang mana saat ini kasus dugaan suap penanganan perkara yang di duga melibatkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin masih dalam penyelidikan & dan kami meminta Stop Menyebarkan Informasi Hoaks bahwa isu KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin tersangka karena kami melihat pada kasus ini masih dalam proses hukum dan kpk masih menjalankan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang – undangan untuk itu mari Kita menghomati azas- azas hukum begitu juga dengan hukum acara pidana

 

kpk sejauh ini masih melakukan penyelidikan kasus suap tanjung balai dan masih di jalankan tahap pengumpulan bukti bukti kuat, untuk itu kami mengajak masyarakat untuk mendukung KPK pada kasus ini hingga sampai nantinya kpk menemukan hasil temuan dalam penyelidikan dan hasil mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti yang kuat

*Dewan Pimpinan Pusat*
*Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia*

*Ketua Umum*
*Dedi Siregar*

Editor Redaksi sidikkasus

Komentar