Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Tak tanggung – tanggung, Tim Tumpas Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap 2 budak sabu sekaligus, Sabtu (4/9/21).
Kedua tersangka tersebut di tangkap di pos satpam pabrik kayu, tepatnya di jalan Raya Randuagung, Desa Kudus, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang Jawa timur (Jatim).
Kedua Tersangkanya adalah inisial ‘GD’ (33), warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, dan inisial ‘ZU’ (27), warga Desa Kudus Kecamatan, Klakah Kabupaten Lumajang.
Informasi yang berhasil dihimpun sidikkasus.co.id dari polisi, pada saat ditangkap GD kedapatan menyimpan 1 (satu) paket serbuk kristal warna putih, yang diduga sabu seberat 0,18 g yang dibungkus kertas warna merah, dan seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik pada tutupnya terdapat 2 lobang.
Sedangkan tersangka ZU (27), saat ditangkap kedapatan menyimpan 1 (satu) buah plastik bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,08 g.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo dihubungi sidikkasus.co.id, Senin malam (6/9) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya, GD dan ZU ini bukan target operasi kepolisian, namun penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa perbuatan GD dan ZU ini sangat keterlaluan,” kata Ernowo.
Tersangka GD dan ZU ini, terang Ernowo, bukan target operasi dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021. penangkapan para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang menganggap perbuatan pelaku ini tidak pantas dan keterlaluan. “Karena keduanya menggunakan Pos Satpam sebagai tempat menyalahgunakan narkoba jenis sabu”, terangnya.
“Sementara itu para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta hukuman denda minimal 800 juta rupiah atau maksimal denda 8 miliar rupiah,” pungkas Ernowo. (Riaman)
Reporter : Biro Lumajang
Komentar