Berita Sidikkasus.co.id
Sukabumi (Jawa Barat) – Polres Sukabumi melaksanakan konferensi pers terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dengan terduga pelaku inisial RF (21) dan korban bernama Ajudin als Ajud (58), yang dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, bertempat di Command Centre Presisi Polres Sukabumi, Kamis (02/09/2021).
Pada kesempatan tersebut Kapolres didampingi Waka Polres Sukabumi Kompol Niko N. Adi Putra dan Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila.
Disampaikan Kapolres Sukabumi, kronologis singkat kejadian tersebut, awalnya terduga pelaku RF dari Jakarta akan pulang ke Cisolok, dipertengahan jalan, terduga pelaku kehabisan ongkos pulang ke Cisolok, hanya tersisa uang 30 ribu rupiah, yang mana 20 ribu rupiah dibelikan pisau untuk melakukan aksi kejahatannya. Pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 20:00 WIB, korban Ajudin als Ajud (58) sedang bekerja menjadi tukang ojek, kemudian didatangi terduga pelaku RF, untuk dianter ke Lebak Nangka Cisolok. Kemudian pada saat ditempat terjadinya perkara, terduga tersangka meminta berhenti dengan alasan ingin kencing. Akan tetapi, korban terus jalan karena sudah mencurigai gelagat dari terduga tersangka, setelah itu tersangka menarik jaket dan menusuk korban.
“Korban ditusuk sebanyak 13 kali pada bagian tangan dan badan, korban ditusuk sebanyak itu dikarenakan sempat adanya perlawanan, terduga pelaku melakukan aksinya itu menggunakan pisau yang sengaja dibeli oleh terduga pelaku,” ujarnya.
Lanjut, Kapolres, terduga pelaku tertangkap di wilayah Kecamatan Jasingan Kabupaten Bogor yang dicurigai oleh warga sekitar dengan ciri ciri yang sesuai dengan apa yang diberitahukan oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi, yang kemudian terduga pelaku diamankan oleh personel Polsek Jasinga
Barang bukti yang dapat diamankan, yaitu 1 buah pisau, 1 buah dompet, 1 buah helm merk Jm, 1 buah sepatu dan pakaian korban, dan 1 sepeda motor merk Honda.
Terduga pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 sampai dengan 12 tahun kurungan. (“)
Editor Redaksi Sidikkasus
Komentar