Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021, Team Cukir Polsek Kangean Ringkus 3 Pelaku Narkoba

Berita Sidikkasus.co.id

SUMENEP – Operasional Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang terhitung 01 September sampai dengan 12 September 2021, Team Cukir Polsek Kangean berhasil mengamankan tiga orang pelaku narkotika jenis sabu Rabu dini hari (1/9/2021).

Berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, bahwasanya di wilayah hukum Polsek Kangean tepatnya dijalan Dusun Karang Bunga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian anggota team cukir polsek Kangean melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi tersebut dan pada hari Rabu dini hari tanggal 1 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib, petugas melihat dua orang laki-laki sedang mengemudikan sepeda motor bergoncengan dan dicurigai selesai melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan upaya penangkapan terhadap dua orang tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kangean Polres Sumenep Iptu Agus Sugito, S.H., M.H saat dikomfirmasi oleh tim media Sidikkasus.co.id di Mapolsek Kangean, rabu siang (1/9/2021).

“Dalam waktu 1 jam operasi tumpas narkoba Semeru 2021, Kami (Polsek Kangean) berhasil mengamankan tiga pelaku narkotika jenis sabu beserta barang buktinya.

Penangkapan ketiga pelaku tersebut di dua lokasi bersaingan.
Dua orang tersebut berinisial ZM (18) warga desa Paseraman, kecamatan Arjasa dan RS (18) warga desa Pandeman, kecamatan Arjasa.

Sebelum dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, tersangka ZM membuang 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu. Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan di samping kiri sepeda motor yang mereka naiki 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu-sabu berukuran berat kotor 0,35 gram, Kedua tersangka ZM dan RS mengakui bahwa barang terlarang itu adalah miliknya sendiri,” unpkapnya.

Lanjut Agus,
“Kemudian setelah diintrogasi Kedua tersangka ZM dan RS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapat dengan cara membeli kepada Seorang laki-laki dengan alamat dalam KTP warga desa Duko namun bertempat tinggal di desa Pandeman, kecamatan Arjasa berinisial JW (23), kemudian anggota Team cukir Polsek Kangean melakukan penangkapan terhadap JW dirumahnya.
Hasil penggeledahan petugas menemukan uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan tersangka JW mengaku uang tersebut adalah miliknya hasil sari penjualan narkotika jenis sabu tersebut,” lanjutnya.

Kemudian oleh petugas, ketiga tersangka beserta beberapa barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Kengean untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Selain sabu-sabu, beberapa barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ZM dan RS yaitu;
1 (satu) unit Sepeda motor supra X dengan Nopol: M 3616 WE, 1 (satu) unit hand phone merk oppo warna biru.
Manakala selain uang tunai, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka JW yaitu, 1 (satu) hand phone merk oppo warna silver yang dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli narkotika.

Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kangean juga kembali mengingatkan betapa berbahayanya narkoba dan narkotika.

“Untuk itu diimbau kepada masyarakat bila mengetahui peredaran narkoba maupun narkotika untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat, Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi penerus bangsa dari peredaran narkoba dan narkotika,” imbuhnya.

Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman.

Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Maman)

Komentar