Dindik Lumajang Siapkan PTM Terbatas Bertahap

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bertahap di Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim) direncanakan digelar pada saat PPKM darurat level 3. Pasalnya pada saat ini Kabupaten Lumajang masih berada di PPKM Darurat level 4.

Meski demikian, sebelum menyelenggarakan PTM terbatas bertahap, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh sekolah.

Selain seluruh guru dan tenaga kependidikan harus sudah menerima vaksinasi minimal tahap 1. Sekolah harus steril dan bersih.

Hal itu dikatakan oleh Kepala dinas pendidikan kabupaten Lumajang, Drs. AGUS SALIM, M.Pd., saat ditemui sidikkasus.co.id di ruang kerjanya, Selasa (31/8/2021)

“Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan”, jelas Agus.

Dikatakan Agus, bahwa pihaknya sudah menyiapkan konsepnya dan sudah mengundang tim untuk melaksanakan pembuatan juknis dan juklaknya. Selain itu, lanjut Agus, juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Dinkes dll.

“Konsep sudah jadi tinggal launching”, paparnya.

Namun demikian, ujar Agus, kita perlu melihat kondisi bahwa aturan main, PTMT itu melihat level daerah. “Nah, Lumajang ini masih level 4. Insyaallah nanti kalau sudah turun ke level 3 maka segera kami lakukan kita jalankan PTMT di Lumajang,” ungkapnya

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan persiapan sejak tahun lalu sampai dengan sekarang ini dan sudah mempersiapkan segala sesuatunya secara matang.

Dijelaskan Agus, bahwa pihaknya sudah mengundang seluruh koordinator wilayah (Korwil) kecamatan untuk diberikan wawasan baru tentang PTMT. “Kita sudah melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah di Lumajang. Intinya, kalau sekolah ingin kita buka. Yang pertama sekolah harus steril, sekolah harus bersih, sekolah harus sehat. Apa yang harus dilakukan tentu sekolah harus menyiapkan, ada tempat cuci, sekolah menyiapkan masker, sekolah menyiapkan hand sanitiser dan lain-lain. Kebutuhan prokes sekolah harus siap,” tegas Agus Salim.

Selain itu, semua anak siswanya juga diharapkan vaksin. “Diharapkan, bukan wajib”, ujarnya.

Dan juga, Sekolah sudah menyerahkan pakta integritas kesiapan ke dindik. “Ada surat itu, ada pernyataan itu”, sebutnya.

Sekolah harus mengantongi surat ijin orang tua. “Orang tua wajib memberikan pernyataan, iya dan tidak, boleh atau tidak anaku masuk sekolah”, urainya.

Kalau ada orang tua yang menyatakan anaknya tidak boleh sekolah, kata Agus, ‘tetap kita hargai’ kita layani, dan dijamin tidak ada sanksi.

“Lembaga harus sudah ada pernyataan dari gugus tugas covid-19, bahwa sekolah sudah layak mengadakan PMT,” tandas Agus. (Riaman)

Reporter : Biro Lumajang

 

Komentar