JOMBANG – JKN, Seorang gadis asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, berinisial NN mengalami nasib tragis. Pasalnya, gadis yang masih duduk di bangku sekolah ini dipaksa melayani nafsu bejat 8 pemuda yang terpengaruh minuman keras (miras).
Menurut Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto, kejadian bermula dari pesta miras yang dilakukan delapan tersangka untuk merayakan hari ulang tahun dari salah satu tersangka. Pesta miras yang digelar di ladang tebu di Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (21/4) sekitar pukul 19.30 WIB merupakan awal dari malapetaka yang menimpa NN.
“Sesuai laporan ibu korban, putrinya telah diperkosa oleh 8 orang. Sebelumnya, salah satu tersangka menjemput korban ke rumah,” ujar kapolres pada pers rilisnya di Mapolres Jombang, Kamis (26/4).
Korban diperkosa secara bergantian oleh delapan tersangka. Masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dalam mengamankan korban sebelum bergantian melakukan aksi bejatnya.
“Mereka (tersangka, red) mengakui bahwa sebelum melakukan (pemerkosaan), mereka terlebih dahulu minum-minuman keras dan terpengaruh minuman keras. Lalu para pelaku menyetubuhi korban. Ada yang bertugas memegangi tangan, ada yang bertugas memegangi kepala korban. Mereka bergantian melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ungkap AKBP Fadli Widiyanto.
Saat ini, dari delapan tersangka, anggota Polres Jombang baru mengamankan 5 tersangka. Yakni OYV (17), SHM (15), MZA (16) dan MFH (18) serta RR (15). Seluruhnya berasal dari Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Sedangkan tiga pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran anggota Polres Jombang.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas kapolres. ( Ted )
Komentar