MENS REA ( UNSUR SUBYEKTIF ) ITU PENTING

Berita Sidikkasus.co.id

Bandung – Dalam penegakkan hukum pidana baik secara teori dan praktik dibangun atas dua hal yang penting yakni Actus Reus (unsur obyektif) dan Mens Rea (unsur Subyektif), Actus Reus penting mengenai perbuatan yang melanggar undang-undang hukum pidana, sedangkan Mens Rea juga penting mengetahui sikap batin seseorang ketika melakukan perbuatan apakah patut bertanggungjawab secara pidana, dalam praktik tentu keduanya menjadi sama pentingnya.

Karenanya harus diungkap di persidangan, soal mana yang lebih dahulu dibuktikan itu bukan soal, yang terpenting itu hakim dalam memutus mengacu pada pasal 183 KUHAP harus didukung dengan alat bukti yang secara kuantitas dan kualitas dapat membuat hakim yakin seseorang itu bersalah atau tidaknya dapat dihukum atau berapa berat ringannya hukuman, selain itu dalam putusan hakim menjunjung tinggi nilai Pancasila yakni Keadilan dan juga Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga unsur Subyektif ini menjadi hal yang tidak patut diabaikan oleh para penegak hukum baik JPU, Penasihat Hukum maupun Hakim.

Disisi lain dalam membuktikan mens Rea semua unsur penegak hukum patut menggali semua alat bukti yang disajikan di muka persidangan termasuk keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana, baik itu keterangan dari ahli yang ada di berkas ataupun yang diajukan mandiri di persidangan.

Sepanjang itu telah disumpah dan keterangannya telah disajikan dimuka persidangan yang mulia maka patut dipertimbangkan oleh semua unsur penegak hukum ( JPU, Penasihat Hukum, Hakim ), kalau saja ada JPU yang menyatakan unsur Mens Rea itu tidak penting, ahli berpandangan perlu bagi kita semua belajar hukum lagi dimana hukum di Indonesia berlandaskan Pancasila yang bukan mengedepankan pemenuhan penjara, karena ada perbuatan tetapi menegakkan hukum yang manusiawi, adil dan beradab,

Pengungkapan mens Rea ini juga agar terhindar kesalahan hakim dalam menghukum, mengacu pada asas IN DUBIO PRO REO lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah atau menghukum dengan menerapkan hukum yang salah atau tidak benar. ( Musa Pane )

Editor Redaksi Sidikkasus

Komentar