KPK Tetapkan Tersangka Suap Lelang Jabatan Tanjungbalai

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan MS selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016 s.d 2021 dan YM selaku Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai sebagai tersangka pada perkara lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak April 2021 dengan tersangka YM selaku pemberi yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Tersangka MS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada proses seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai menjadi salah satu pelamar seleksi. Pada Juli 2019, setelah melalui beberapa tahapan seleksi tersebut, YM diduga memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MS selaku Walikota Tanjungbalai melalui Sajali Lubis orang kepercayaan MS.

Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MS. Atas terpilihnya YM tersebut, Sajali Lubis atas perintah MS kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta. YM kemudian menyiapkan uang yang diminta dan menyerahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MS.

KPK selanjutnya melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan tersangka MS dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan karena masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

KPK tidak akan berhenti mengingatkan para penyelenggara negara, termasuk para kepala daerah, untuk berpegang teguh pada sumpah jabatan dan tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Jabatan penyelenggara negara semestinya didasarkan pada kompetensi dan menjadi amanah yang harus dijaga untuk melayani publik, bukan untuk mendapatkan penghasilan dengan melakukan tindak pidana korupsi.

Biro Hubungan Masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi

( Redaksi)

Komentar