Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA, – Penyidik satreskrim Polres Kabupaten Halmahera selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara telah melimpahkan dugaan kasus penganiayaan wartawan/Jurnalis ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Dugaan kasus penganiayaan wartawan Sidikkasus.co.id, bernama Sukandi Ali yang terjadi di desa Pulau Gala di duga kuat dilakukan oleh bendahara desa Pulau Gala berinisial (HH) yang di tangani penyidik satreskrim polres (halsel).
Tak membutuhkan waktu lama telah melimpahkan berkas perkara tahap l ke Kejaksaan Negeri Halmahera selatan.
Pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejari Halsel berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan kasus yang di tetapkan penyidik satreskrim Polres (Halsel). Pada hari kamis/26/8/2021 lalu.
Disampaikan penyidik pembantu satreskrim Polres (Halsel) Tri Martono pada awak media ini bahwa, berkas perkara penganiayaan yang terjadi di desa Pulau Gala telah di limpahkan ke kejaksaan Halsel.
Berkas sudah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu hasilnya saja,” singkat Pak Tri beberapa hari lalu. Selanjutnya,
Di tempat yang berbeda, Disampaikan Kasi Prata kejaksaan Halmahera Selatan yakni “Adlan di akrap Lan” saat di konfirmasi di ruang kerjanya, mengatakan berkas perkara penganiayaan wartawan oleh bendahara desa Pulau Gala sudah di terima.
Berkas perkara yang di limpahakan penyidik Satreskrim Polres Halamahera selatan, Pihak Kejaksaan sudah terima dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan berkas.
“Maka dari hasil pemeriksaan, kami akan sampaikan ke penyidik, jadi butuh waktu beberapa hari ke depan, dalam penelitian berkas saat ini .” Kata Adlan, Pada hari Senin 30/8/2021, sekira pukul 14:30 Wit..
(Kandi/Redaksi).
Komentar