Berita Sidikkasus.co.id
MURATARA – Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu, Adam, diamankan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Jumat (27/08/2021).
Ia diamankan karena diduga melakukan penggelapan dana plasma untuk warga pangkalan dari PT Agro Rawas Ulu (ARU) sebesar Rp. 279.350.108.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto,Sik, melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat SH menerangkan penangkapan kepala desa pangkalan bermula dari adanya laporan Masyarakat desa pangkalan mengenai dana plasma tersebut.
Di jelaskannya, Masyarakat desa yang tergabung dalam koperasi produk rawas jaya melaporkan adanya dugaan penggelapan dana plasma oleh kepala desa pangkalan.
“Informasi awal dari warga yang mengetahui dana plasma sudah cair, namum kepala desa belum melakukan penyampaian ke masyarakat Melalui musyawarah.
Setelah masyarakat melakukan pengecekan ulang berkas berkas, melalui surat kuasa BPD dan Camat warga menyampaikan laporan ke Polres Muratara,”ungkapnya.
Berbekal laporan dari masyarakat desa pangkalan degan membawa bukti-bukti,selanjutnya kapolres Muratara memerintahkan, unit Pidkor Sat Reskrim Polres Muratara melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mendapatkan beberapa barang bukti sehingga perkara ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Di status penyidikan kepala desa pangkalan dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi, setelah dikumpulkan barang bukti status kepala desa menjadi tersangka dan kembali diperiksa hingga akhirnya diaman,” jelas Kapolres (List,adv Sulaiman)
Komentar