Berita Sidikasus.co.id
MELAWI – Melalui kepala
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten melawi melarang adanya aktivitas tambang pasir dan galian C di Sungai dekat jembatan,Hal ini dikarenakan penambangan pasir di kawasan tersebut tidak diperbolehkan karena sudah ada aturan.Selasa 24/08/2021
Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten melawi, Drs.JUNAIDI.D mengatakan, penambangan di sekitar jembatan melawi dilarang karena melanggar aturan. Yaitu, lampiran Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987 tentang Petunjuk Galian Golongan C di Sungai.
Dalam aturan di sebutkan bahwa, lokasi penambangan yang diperbolehkan berada di sebelah hulu bangunan sungai (jembatan), sekurang-kurangnya berjarak 500 meter dari bangunan tersebut. Kemudian, lokasi penambangan yang berada di sebelah hilir, sekurang-kurangnya berjarak 1.000 meter dari jembatan.
Junaidi menambahkan, bahaya bila tetap terjadi penambangan di lokasi tersebut yaitu cek dam bisa tergerus karena air makin kencang karena tidak ada yang menahan. “Kemudian, kaki-kaki pondasi jembatan akan goyah karena gerusan air karena berkurangnya batu-batu dan pasir,” ujarnya.
Junaidi mengungkapkan, jika masih ditemukan adanya penambangan, maka akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan, mulai dari teguran 1, teguran 2 hingga menutup lokasi penambangan tersebut dan cabut ijin.
Bagi yang melanggar terang Junaidi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelakunya bisa terjerat hukum. Dalam aturan tersebutdi pasal 109, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.
“Kemudian denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar,”
Junaidi menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang dinyatakan dilarang untuk dijadikan kawasan penambangan. Selain itu, ia juga berharap masyarakat sekitar,dan lsm maupun wartawan untuk membantu melakukan pengawasan jika ada menemukan kejanggalan atau luar dari lokasi ijin.
Jurnalis:Sofyan.M
Komentar