MALANG – JKN, Satnarkoba Polres Malang Kota Melakukan
penggrebekan Kebun Ganja. Namun kali ini pohonnya ditanam dalam sebuah rumah di Perumahan Jayasrani IX Blok 7G 30 Ds Sekarpuro Rt 05 Rw 15 Kecamatan Pakis Kab Malang, Jatim Minggu 22 April 2018.
Satnarkoba Polres Malang Kota berhasil mengungkap dan menangkap 4 pelaku yang terlibat kasus Peredaran Narkoba jenis Ganja. Sebuah Kebun Ganja di Jalan Jaya Srani IX Blok 7G no 30 Ds Sekarpuro Rt 05 Rw 15 Kec Pakis Kab Malang digerebek Minggu dini hari pukul 03.00 WIB. Empat tersangka pun diamankan oleh Satresnarkoba.
Mereka yang diamankan masing-masing , Adip 23 tahun asal Jalan Aluminium, Haki 25 tahun asal Merjosari Tlogomas, Dio 21 tahun asal Jalan Dewandaru serta Dimas 27 tahun asal Jalan Bantaran .
Menurut Kasat Narkoba AKP Samsul menuturkan meraka adalah kawan lama yang tidak bertemu dan ahirnya berbisnis ganja.
“Empat pelaku ini teman lama, setelah bertahun-tahun gak ketemu, dan berbisnis ganja,” ujar Kasat Narkoba Polres Malang kota ini
Petugas awalnya melakukan penangkapan terhadap Dimas. Lalu petugas melakukan pengrebekan di Perumahan Jaya Srani sekitar pukul 03.00 Wib minggu dini hari.
Dalam pengrebeken , petugas mengamankan 2 tersangka serta 28 Pohon Ganja dengan ketinggian 1 sampai 2 meter.
” Tampaknya sudah panen beberapa kali dalam bisnis ganja ini ,” Ujar Samsul terhadap awak media.
Menurut Samsul pohon-pohon ganja ini rata-rata berusia 1 sampai 2 tahun ini dan beberapa kali dipanen.
“Kita cabutin selanjut dibawa ke Mako Polresta Malang sebagai BB .” tutup Kasat Narkoba AKP Samsul.
Kepolisian pun melakukan pendalaman terhadapa kasus ini. Sebab kemungkinan besar masih ada ladang ganja lainnya. ( 001-RATU )
Komentar