Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL, – PT Harita Grup dinilai sengaja mengahalang-halangi pembangunan jalan lingkar Pulau Obi.
Pasalnya, PT Trimegah Bangun Persada (Grup Harita) mau mengalihkan jalur jalan lingkar yang telah ditetapkan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lantaran jalur tersebut masuk ke area PT TBP.
Sikap PT Harita Grup ini mendapat kecaman dari Masyarakat Pulau Obi. Bahkan mereka menggelar aksi mengutuk tindakan PT Harita dan mengecam akan memboikot seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Obi.
Gerakan masyarakat Pulau Obi Menggelar Aksi unjuk rasa di depan kantor camat di Laiwui. terkait dengan pembangunan strategis nasional di Pulau Obi. Kita telah diperhadapkan dengan ketimpangan berbagai problematika yang terjadi sekarang ini.
Perlu kita ketahui bersama bahwa, kita rakyat Pulau Obi sangat mengharapkan pembangunan yang berlebel strategis nasional itu.
Dalam orasi yang di sampaikan Budiman Afi, bahwa apapun yang kita harapkan serta memupuk bersama adalah berjiwa besar untuk mengeluarkan Obi dari zona keterpurukan selama bertahun-tahun itu.
Pulau Obi adalah penyumbang potensi terbesar di Halmahera Selatan dan bahkan Maluku Utara secara Umum, potensial Pulau Obi telah memberikan pitah hijau oleh pemerintah pusat sebagai objek vital negara. Sebab karena menjadi garda terdepan menyumbang negara sebagai teknologi elektronika. sebab adanya perusahan terbesar kedua se Asian berada di tengah negara NKRI yaitu yang berlokasi di Pulau Obi.
“Oleh sebab itu, seharusnya pemerintah pusat merasa bangga akan hasil potensial negara ini, yang terkhususnya di Pulau Obi. Sehingga wajib menjadikan Pulau Obi sebagai primadonanya Indonesia.” teriak Budiman dalam orasinya. pada hari Minggu 22 Agustus 2021, siang tadi.
Lanjut dia, Pulau Obi sekarang ini sudah melangkah ke salah satu titik agar bisa keluar dari keterpurukan dan kesengsaraan bertahun lamanya, karena kini telah hadir di tengah-tengah kita penerangan listrik 1×24 jam, jalan lingkar Pulau Obi sebagai sentral strategis yang dikerjakan kurang lebih mencapai 15% menuju 100%.
“Namun tetapi lagi-lagi menjadi penghalang terbesar adalah konsesi pertambangan sebagai penyebab akibat dari pembangunan jalan lingkar Pulau Obi, karena pembanguan tersebut masuk pada areal izin hutan produksi tetap (HP) atu IUP perusahan PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) anak perusahan dari PT. Harita Group. Sehingga pembanguan terganjal.” Jelas Budiman. Selanjutnya,
Dikatakan Darwan alias Wan dalam orasinya, pemerintah pusat telah menetapkan jalan lingkar Pulau Obi sebagai pembanguan nasional.
Kalau mau di lihat proyek tersebut masuk dalam Anggaran Pembelajaran Negara (APBN).
Hal ini juga membutuhkan proses yang cukup panjang hingga bisa masuk pada tahapan pelelangan di pusat dan sampai pada pelaksanaan pekerjaannya. ini artinya bahwa seluruh administrasi A-Z telah nyata serta di nyatakan selesai atau bebas dari seluruh administrasi yang ada.
“Tetapi ditengah perjalanan pada pelaksana pekerjaan pembanguan baru 15% sudah di persoalkan. Karena terkait dengan tiga masalah persyaratan administrasi, yang katanya belum juga terlengkapi sehingga izin pinjam pakai tidak dapat di proses oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ada apa di balik ini semua.” tanya Wan
Tambah dia, untuk itu berdasarkan analisa dan pengkajian kami bahwa ada permainan pihak-pihak tertentu, yang sengaja mempermainkan perannya untuk membatalkan pembangunan jalan. Sebab karena jalan tersebut yang di bangun masuk dalam konsesi IUP perusahan PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), yang katanya anak perusahan PT. Harita Group.
Maka oleh sebab itu, dengan adanya hal ini, kami dari Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu Halmahera Selatan Maluku Utara Sebagai Fasilitator dan mediator Masyarakat Pulau Obi akan mengsomasikan Suarat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang di keluarkan pada hari Senin 3 Mei 2021 Nomor : S.457/RKTL-REN/PPKN/PLAO/5/2021.
Yang menjawab surat Gubernur Malut Nomor : S22.73/1034/G pada tanggal 20 Mei 2021.
Yang terkait dengan masalah lahan pembangunan jalan lingkar Pulau Obi, masuk pada areal lahan produksi IUP perusahan nikel PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), dengan panjang pembangunan jalan sekitar 82,62 KM, dengan luas 135,34 Ha.
Saat ini masi dalam tahapan proses. Sebab karena sebagian persyaratan belum dilengkapi oleh Pemerintah Provisi (Pemprov), Maluku Utara (Malut).
“Sehingga kami berpendapat bahwa, pembangunan jalan tersebut akan terancam gagal. Jadi kami atas nama masyarakat Pulau Obi menuntut ;
1. Mendesak dinas LHK dan/ Men LHK segera mengeluarkan IPKH jalan lingkar obi.
2. Mendesak DPR Propinsi/Kabupaten berpihak kepada aspirasi rakyat.” tandasnya.
( Kandi/ Redaksi)
Komentar