Berita.sidikkasus.co.id.
Baturaja – Rabu. 18/08/2021)
Seiring dengan maraknya penyebaran
Virus Corona(covid 19)
Seluruh elemen masyarakat berupaya dan mematuhi ajuran dari protokol kesehatan covid 19.
kabupaten OKU demi terwujudnya dan tercapainya harapan masyarakat OKU untuk mehilangkan status zona merah dan sekaligus melenyapkan virus Corona diBumi sebimbing sekundang, menanggulangi peningkatan kasus covid 19 yang terus meningkat.
Namun sangat di sesalkan sepertinya hal ini tidak didukung oleh oknum oknum tertentu, yang diduga dalam musibah ini masih sempat mengambil keuntungan di atas penderitaan masyarakat, Bahkan dengan terang-terangan dengan sengaja telah melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap seorang wartawan online, yang telah menemukan pelanggaran di salah satu tempat hiburan malam.
“Dalam orasi demo pada hari ini di depan aliansi masyarakat OKU, yang terdiri dari gabungan media, LSM, Dan Ormas, Serta masyarakat, dan di saksikan oleh PLH bupati Oku.
“Saya atas nama (wendra) yang tergabung di dalam media ogan satu .Id
“memang benar kalau saya telah mendapat ancaman dari oknum pemilik hiburan malam, di kala saya melakukan investigasi yang bersumber data dari masyarakat”,ancaman itu timbul ketika hasil investigasi, saya tuangkan dalam bentuk berita mengenai intimidasi beliau menjelaskan, saya di paksa menanda tangani surat perjanjian damai, dan dikondisi saat itu dalam keadaan rasa takut .ujarnya
Adapun mengenai tuntutan orasi demo tepat nya didepan halaman kantor Pemkab oku, yang di sampaikan oleh mediator orasi saudara (Josi robet)
sebagai berikut,,
(1).satgas covid Oku agar segera mengambil tindakan dan memberi sangsi tegas kepada oknum pengusaha karoke yang terbukti melanggar aturan ppkm di kabupaten OKU.
(2.)mencabut izin hiburan malam/karoke yang melanggar aturan ppkm di kabupaten Oku.
(3.)jika pemerintah oku dan SATGAS COVID 19 tidak mampu untuk melaksanakan aturan -aturan yang telah di sepakati di kabupaten OKU, dan juga tidak mampu mengendalikan penyebaran covid 19. silahkan dan untuk mengevaluasi diri.
(4.) menuntut oknum pengusaha hiburan malam/karoke yang melakukan pengancaman terhadap salah satu jurnalis OKU, agar segera meminta maaf secara terbuka ke pada masyarakat.
“Untuk menanggapi permintaan dari aliansi peduli masyarakat ogan Komering ulu, KASAD POl.PP (BPK, Agus Salim )dihadapan para pendemo beliau dengan tegas nya”.
Mengatakan untuk mendungkung terwujutnya harapan masyarakat OKU yang di sesuaikan dengan peraturan kegiatan ppkm yang sedang berlangsung,,,semua pusat hiburan malam/karoke yang ada di kabupaten OKU tidak hanya berlaku aturan jam saja, namun selama kabupaten OKU masih dalam status zona merah, tidak di izinkan untuk buka kembali.” dan apabila masih saja membangkang,siap siap saja menerima sangsi dari pemerintah kabupaten Oku.
Dan terkait intimidasi /pengancaman terhadap jurnalistik beliau mengharapkan agar segera masalah ini di laporkan kepada pihak yang berwajib “””tegasnya’.
(Red Yudi kuadrat..)
Komentar