HUT Kemerdekaan RI 483 Napi Lapas Jember Dapat Remisi, 8 Napi Langsung Bebas

Berita sidik kasus.co.id

Jember – Sebanyak 483 warga binaan di Lapas Kelas 2A Jember mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman, delapan diantaranya langsung bebas saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.

PLT Kalapas Kelas 2A Jember Sarwito, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat.

Untuk tahun ini lapas jember, remisi yang kita dapat untuk warga binaan sejumlah 483 dari isi 911, ” Alhamdulillah SK remisi sudah kita terima secara simbolis. Berfariasi dari potongan satu bulan sampai maksimal 6 bulan. Delapan diantaranya langsung bebas,” kata PLT kalapas Jember Sarwito di ruang kerjanya, Rabu (18/08/21).

Dia menjelaskan bahwa ada dua kategori Remisi umum. Remisi Umum (RU) satu yaitu mereka mereka yang dapat pengurangan remisi tapi belum bebas pada hari H. Ru dua yaitu mereka yang dapat remisi tapi langsung bebas saat itu.

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas kelas 2A Jember, ” jelasnya menambahkan.

kemaren di Aula Lapas Jember dan diikuti oleh para Pimpinan Forkopimda Kabupaten Jember, yaitu Bupati dan Wakil Bupati Jember, Kepala Pengadilan Negeri Jember, Pas Intel Kodim, Satreskrim dan Kasat Reskoba Polres Jember, Kepala Kantor Imigrasi Jember, dan Kepala Balai Pemasyarakatan Jember. Mereka mengikuti jalannya pemberian remisi dengan mendengarkan sambutan oleh Menkumham lalu dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi kepada perwakilan dua Narapidana oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto. ( Herman).

Komentar