Seorang Wanita Ditangkap Polisi, Asik Transaksi Narkoba Di Depan Toko Emas

Tak Berkategori

BANYUWANGI – JKN, Siti Irmawati, (30), harus berurusan dengan petugas Satuan Narkoba Polres Banyuwangi. Pasalnya, warga Jl. Sayu Gringsing No. 04, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Banyuwangi, ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Diapun harus merasakan kehidupan di balik jeruji besi.

Perempuan ini diciduk Polisi saat berada di Jl. Susuit Tubun tepatnya di depan toko emas Podo Seneng. Sebelumnya petugas mendapatkan  informasi perempuan ini baru saja melakuakn transaksi narkoba jenis sabu. “Kami langsung menindaklanjuti informasi yang kami terima dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” jelas Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib Minggu (22/4/18).

Saat penangkapan, tersangka hanya bisa pasrah. Apalagi petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,28 gram. Sabu tersebut dikemas dalam sebuah sedotan berwarna pink. Selain itu petugas juga menyita satu unit HP Oppo warna putih. HP ini digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi untuk mendapatkan serbuk kristal putih tersebut.

Perempuan ini langsung menjalani pemeriksaan di Polres Banyuwangi. Selain memerika tersangka, kini petugas juga sedang mendalami perkara tersebut. Di antaranya dengan mencari tahu jaringan di atas pelaku. Sejumlah informasi penting sudah didapatkan penyidik guna mengembangkan kasus ini.

Atas perbuatannya, lanjut Polisi berpostur tinggi ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun lamanya. “Untuk kepentingan penyidikan tersangka kami tahan,” ( Ted) .

Komentar