Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Perundingan bipartit pertama PT.SNS (Sinar Niaga Sejahtera) dengan Pimpinan Unit Kerja FSPMI Kota Probolinggo tidak membuahkan hasil atau tidak ada titik temu (deadlock).
Agenda bipartit dihadiri langsung HRD PT.SNS Dimas Wicaksana, Kepala Depo Irawan, Supervisor Rifai dan KC FSPMI Kota Probolinggo yang di gelar secara tertutup di kantor Depo Probolinggo yang terletak di Jl. Raya Bromo Triwung Lor Kademangan Kota Probolinggo, Senin (16/8/21).
Nur Ahmad selaku ketua PUK PT.SNS mengatakan,”Bipartit ini langkah awal dari gerakan perlawanan kita dalam memperjuangkan hak-hak normatif dan membesarkan nama FSPMI.
“Mulai dulu Karyawan kalau menerima surat PHK langsung menerimanya, tidak pernah melawan dan berjuang, tapi untuk kali ini apalagi saya sendiri yang terdampak PHK kami akan terus maju dan berjuang demi nama Organisasi FSPMI, karena kami masih ingin tetap bekerja”, katanya
Menurut Ahmad, Perusahaan memang sengaja mem-PHK dengan dalih dengan adanya Projek Lego Nasional (Bongkar pasang kariawan), sedangkan berdasarkan pengamatan kami PT. SNS nyatanya masih mempekerjakan Pekerja/Buruh pada posisi jabatan tersebut, sampai saat ini kondisi perusahaan aktif dan stabil tidak perlu adanya PHK Sesuai SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Dugaan kuat ini merupakan pemberangusan Serikat Pekerja atau Buruh (Union busting) yang diautur dalam pasal 28Jo.43 UU No.21 Tahun 2000, karena mengingat yang di PHK sepihak adalah Ketua dan Sekertaris KC FSPMI Kota Probolinggo.
“Selain Union Busting kami juga menduga perusahaan akan mengubah PP (Peraturan Perusahaan) dengan yang baru sesuai aturan UU Omnibuslaw atau Ciptakerja”, kata Nur yang juga menjadi Ketua KC Kota Probolinggo.
Sedangkan dari HRD PT.SNS Dimas Wicaksana sendiri tidak memberikan komentar apapun saat dikonfirmasi
Sementara Irawan Kepala Depo juga tidak bisa memberikan komentar, hanya berharap kedepannya bisa baik lagi, saya hanya ikut apa kata perusahaan”, harapanya.
(Yuli)
Komentar