Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Ketua DPC PPP meminta, pihak dinas-dinas terkait dalam hal ini, yakni Dinas Nakertrans dan Dinas Kesehatan segera melakukan pemeriksaan terhadap Wanita Pekerja Malam yang terdapat di beberapa tempat hiburan malam di kota Bobong.
Menurutnya, guna memutuskan mata rantai penyebaran HIV/AIDS dan C-19 Dinas Kesehatan dan Dinas Nakertrans wajib melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pekerja malam, sementara Dinas Nakertrans dapat memastikan para pekerja malam tersebut mengantongi kartu kerja (Kartu Kuning red).
“Untuk memutuskan mata rantai penyebaran kasus HIV/AIDS dan C-19, dinas terkait yakni Dinkes serta Nakertrans wajib berperan aktif, sebab virus HIV/AIDS dan C-19 sangat berbahaya untuk kelangsungan hidup. ” tutur matan kuli tinta ini,saat di temui Sabtu/14/8/2021. Selanjutnya,
Pihak Dinkes agar melakukan pemeriksaan terkait dengan kartu kerja hiburan malam. Terkait aturan mengacu keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Pasal 1 ayat 4 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/ AIDS di tempat hiburan malam,” jelas Pria di sapa bung Ris itu, merupakan tempat yang rentan bagi seseorang untuk terjangkit virus HIV. Untuk itu, pemeriksaan kesehatan pegawai menjadi suatu keharusan.
Tempat hiburan malam rentan dengan diduga penyakit berbahaya. Untuk itu Dinas Kesehatan harus melakukan pemeriksaan secara rutin pada waktu-waktu tertentu terhadap pekerja hiburan malam,” kata Ketua DPC PPP di kediamanya. pada hari Sabtu 14/8/2021.
Dia memperkirakan, rendahnya pendapatan pekerja hiburan malam, seperti griya Pijat, karaoke dan diskotik menyebabkan banyak pegawai yang melakukan hubungan dengan orang yang berbeda-beda.
PPP Pulau Taliabu juga mendukung program pencegahan HIV/ AIDS, salah satu caranya dengan memberikan surat himbauan yang berisi
1. Dengan mendukung secara penuh dan menyeluruh untuk mengikuti program pencegahan HIV/AIDS.
2. Membantu kemudahan dan kelancaran petugas lapangan dalam melakukan kegiatan penjangkauan dan pendampingan kepada karyawan.
3. Mengimbau untuk menyediakan media informasi ditempat usaha sebagai bentuk pencegahan tentang bahaya HIV/AIDS
4. Mewajibkan kontrol tiga bulan sekali kepada seluruh karyawan
5. Tidak melakukan diskriminasi kepada karyawan yang sudah mengidap penyakit.
Selain itu, Pria sapa bung Ris sebagai kulit tinta mengatakan, tempat hiburan malam harus mengantongi Kartu Kesehaten dan kartu kuning di tempatnya masing masing, jika tidak pihak dinas kesehatan Pulau Taliabu secepatnya melakukan pemeriksaan agar mencegah penyakit yang dimaksud.
( Jek/ Redaksi)
Komentar