Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE, – Pereman Waikoka Resmi Rebut Terali Besi, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Tetapkan Tersangka oknum kepala desa (Kades) Waikoka, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, berinisial JB, resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, Maluku Utara. Sejak Senin (9/8/2021) kemarin.
Plh. Kejari Pulau Taliabu, I Made Eddy S mengatakan, tersangka ditahan setelah aparat kepolisian menyerahkan berkas tahap dua ke Kejari. Penyerahan tahap dua diberikan setelah penyerahan tahap pertama berupa berkas perkara selesai dan dinilai lengkap.
“Tersangka oknum Kades Waikoka inisial JB, saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tahap 2 Senin kemarin,” kata Made kepada Media, Jum’at (13/8/2021).
Made menambahkan, tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bobong, Taliabu, yang dalam waktu dekat akan disidangkan.
“Kemudian saat ini sudah dilimpah tinggal menunggu hari sidang Rabu minggu depan. Untuk tersangka kita tahan hari Senin dan Selasa kita limpah ke Pengadila,” imbuhnya.
Made menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Iya kasus penganiayaan pasal 351 ayat 1, ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan,” terang Made.
Berdasarkan kronologi awal, saat itu Sabtu (2/1/2020), korban adalah Muslimin Makapedu (45) bersama anaknya, Nasrun (18), menuju rumah oknum Kades tersebut untuk mengambil mesin jhonson milik Pemerintah Desa setempat, yang sebelumnya telah dipinjam korban melalui istri Kades.
Sementara itu, tujuan korban meminjam mesin Desa ini untuk menjemput anak korban yang libur kuliah serta memberikan uang kepada ibu korban di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Setiba dirumah Kades Waikoka, korban langsung mengambil mesin tersebut lalu diangkut ke dalam gerobak. Beberapa menit kemudian, Kades yang tidak mau korban memakai fasilitas Desa, langsung meneriaki dan mengikuti si korban, saat itulah kejadian tersebut berlangsung. Korban di sundul (tanduk) sebanyak 4 kali menggunakan kepala pelaku.
( Jek/ Redaksi)
Komentar