BPK Malut Temukan Pengelolaan Belanja Hibah & Belanja Bantuan Sosial 2019 Pemda Taliabu Senilai Miliaran

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan Repoblik Indonesia ( BPK, RI) Perwakilan Maluku Utara, telah menemukan Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial TA 2019 Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan Belanja Hibah pada tahun 2019 sebesar Rp 3.100.000.000,00.- ( Tiga miliar Seratus juta rupiah). dengan realisasi sebesar Rp 679.170.000,00 atau 21,91% dari anggaran. Sedangkan anggaran untuk Belanja Bantuan Sosial pada tahun 2019 adalah sebesar Rp5.402.974.000,00.- ( Lima miliar empat ratus dua juta sembilan ratus tuju puluh empat ribu rupiah). dengan realisasi sebesar Rp 3.359.680.300,00 atau 62,18% dari anggaran.

“Di ketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah
merealisasikan Belanja Hibah kepada lembaga pemerintah sebesar Rp 550.000.000,00 serta kepada organisasi kemasyarakatan sebesar Rp129.170.000,00.” Sumber terpercaya. Lanjut,

Sedangkan Belanja Bantuan
Sosial sebesar Rp 3.359.680.300,00 hanya diberikan kepada anggota masyarakat. Belanja hibah bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan.

Sedangkan penyaluran bantuan sosial bertujuan untuk melindungi anggota dan/atau kelompok masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Hibah dan Bansos oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2019 menunjukkan permasalahan

Realisasi Belanja Bantuan Sosial Tidak Sesuai dengan Penganggaran
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) diketahui bahwa realisasi Belanja Bantuan Sosial diberikan kepada anggota masyarakat adalah sebesar Rp3.359.680.300,00.

Namun, berdasarkan pemeriksaan dokumen pengajuan bantuan sosial diketahui bahwa nilai tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada anggota masyarakat tapi juga kepada organisasi sosial masyarakat dan kelompok masyarakat.

Realisasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Total sebesar
Rp 2.686.250.300,00 Tidak Dilengkapi dengan Laporan Penggunaan Dana oleh Penerima Hibah dan Bansos.

“Hasil pemeriksaan atas dokumen hibah dan bansos menunjukkan dari total realisasi penyaluran belanja hibah sebesar Rp 679.170.000,00 dan belanja bansos sebesar Rp3.359.680.300,00 masih terdapat penerima yang belum melengkapi dengan laporan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial.” jelas sumber terpercaya atas LKPD Pulau Taliabu pada tahun 2019 lalu. Sambung,

BPK telah meminta kepada BPPKAD agar meminta para penerima hibah untuk menyampaikan laporan penggunaan.

Namun sampai dengan waktu pemeriksaan berakhir tanggal 2 Juni 2020 laporan tersebut belum diterima
oleh BPK.

Rekapitulasi realisasi hibah dan bansos yang belum didukung laporan penggunaan dana.

Hal tersebut mengakibatkan penganggaran serta penyaluran belanja hibah yang tidak melalui mekanisme
penganggaran yang tepat dapat berisiko adanya penyaluran hibah dan bantuan sosial yang tidak tepat sasaran;

Pertanggungjawaban pengeluaran belanja hibah tahun 2019 yang tidak didasari NPHD sebesar Rp 129.170.000,00 berisiko tidak sesuai dengan peruntukannya.

Realisasi belanja hibah sebesar Rp 29.170.000,00,00 dan bantuan sosial sebesar Rp 2.657.080.300,00 tidak dapat diyakini kesesuaiannya dengan tujuan pemberiannya.

Permasalahan tersebut disebabkan. Kepala BPPKAD tidak melaksanakan proses pengusulan anggaran belanja hibah dan belanja bantuan sosial dengan semestinya, yakni berdasarkan atas proposal yang diterimanya.

Penerima hibah dan bantuan sosial tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah maupun bantuan sosial kepada pemerintah daerah.

Atas permasalahan tersebut. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kepala BPPKAD menjelaskan bahwa mengakui kurang optimal dalam melaksanakan verifikasi atas penerima dana hibah dan bantuan sosial.

Sehingga masih terdapat penerima bantuan sosial yang menerima dana bantuan hibah dan bantuan sosial sekaligus dalam satu anggaran
serta penerima hibah dan bantuan sosial yang menyerahkan proposal setelah APBD 2019
disepakati.

Atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memerintahkan Kepala BPPKAD untuk melaksanakan proses pengusulan anggaran belanja hibah dan belanja bantuan sosial dengan semestinya, yakni berdasarkan atas
proposal yang diterimanya:

“Memberikan peringatan tertulis kepada penerima hibah dan bantuan sosial yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah dan bantuan sosial kepada pemerintah daerah.” Akhirnya. Press release Media Sidikkasus.co.id, pada hari Jum’at 13/8/2021, Sekira pukul 17: 52 Wit.

Catatan laporan hasil pemeriksaan ( LHP) atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu sesuai dengan nomor: 22.C/LHP/XIX.TER/06/2020, Tanggal : 29 Juni 2020.

( Jek/ Redaksi)

Komentar