Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Unit pidter Polres lumajang berhasil ungkap dan tangkap terduga tersangka illegal logging, Rabu (11/8/21) sekira pukul 10.00 WIB.
Terduga tersangka nya adalah seorang perempuan berinisial ‘R’ (39) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim).
Kasat Reskrim polres Lumajang, AKP. Fajar saat dimintai konfirmasi terkait pengungkapan dan penangkapan tersebut, pada Kamis malam (12/8) melalui Paur Subbag Humas polres Lumajang, IPDA Andrias Shinta, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, unit pidter Polres Lumajang telah berhasil ungkap dan tangkap terduga tersangka illegal logging”, ungkapnya.
Shinta menjelaskan, bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira jam 10.00 WIB, unit pidter telah mengungkap kasus orang karena telah mengangkut kayu jati sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan ukuran 210 Cm X 20 Cm dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan pick up warna hitam nopol N-9443-YA tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
“Kejadian nya pada hari Jumat, tanggal 23 April 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) nya di JLS (Jalan Lintas Selatan), tepatnya di Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang”, jelasnya.
Kronologisnya, terang Shinta, pada saat anggota Polsek Pasirian melaksanakan giat patroli, mendapati 1 (satu) unit kendaraan pick up warna hitam nopol N-9443-YA, dalam keadaan berhenti akibat ban bocor dipinggir jalan, selanjutnya dilakukan pengecekan.
“Saat itu pengecekan itulah mendapati kendaraan tersebut mengangkut kayu jati sebanyak 10 (sepuluh) batang tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polres Lumajang”, jelasnya.
Kata Shinta, BB (barang bukti) yang berhasil diamankan polisi saat itu yaitu 10 (sepuluh) batang kayu jati ukuran 120 Cm X 20 Cm, dan 1 (satu) unit kendaraan pick up warna hitam nopol N-9443-YA.
“Karena perbuatannya, tersangka terancam pasal 18 UU RI th 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan”, tegasnya. (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar