BATAM, JKN— Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga dalam rilisnya menerangkan tentang Ungkap Kasus Tindak Pidana Keimigrasi dan atau Pelayaran.
Kasus keimigrasian tersebut diungkapkan melalui Konferensi Pers, yang dilaksanakan di Mako Dit Polair Polda Kepri, dihadiri oleh Dir Pol Air Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta T S.I.K. M.Si, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga, Imigrasi Kota Batam, serta para awak Media, Jumat, (20/04/2018), sekira pukul 15.00 WIB.
Adapun para terangka pada kasus tersebut ialah, HT alias H selaku Nakhoda, ART alias R selaku ABK, MY alias Y Selaku ABK, Z selaku ABK, dan YR selaku ABK.
Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil disita petugas berupa 1 (satu) unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 PK.
Penjelasan koronologis dari Erlangga, menyebutkan, pada hari Kamis tanggal 19 April 2018, sekira pukul 03.00 WIB, pada saat Kapal Patroli Polisi XXXI–1005 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan Patroli disekitar Perairan Selat Singapura, menerima informasi dari Police Coast Guard Singapura, bahwa, kapal patroli Police Coast Guard Singapura PC 52 telah menemukan dan mengamankan 1 (satu) unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 PK, dengan membawa penumpang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang .
“Sementara Crew sebanyak 5 (lima) orang berlayar dari Johor Malaysia dengan tujuan Indonesia mengalami kehabisan BBM (Bahan Bakar Miyak) dan hanyut memasuki perairan Indonesia dan mendekati dengan perairan perbatasan Singapura,” jelasnya.
Selanjutnya pihak PCG (Police Coast Guard) Singapura meminta Kapal Patroli Polisi XXXI–1005 Ditpolairud Polda Kepri untuk menjemput pada koordinat 01o18’686” LU – 104o25’ 209” BT, kemudian Kapal Patroli Polisi XXXI–1005 Ditpolairud Polda Kepri bergerak menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan Evakuasi terhadap TKI (Tenaga Kerja Indonesia).
“Namun dikarenakan banyaknya penumpang diatas Speedboat tersebut, yaitu TKI, sementara Kapal Patroli Polisi XXXI–1005 Ditpolairud Polda Kepri tidak cukup untuk mengevakuasi seluruh TKI tersebut, maka Komandan Kapal Patroli Polisi XXXI–1005 Ditpolairud Polda Kepri melaporkan hal tersebut kepada Dirpolairud Polda Kepri,” terangnya.
Selanjutnya Dirpolairud Polda Kepri memerintahkan Kapal Sea Rider Ditpolairud Polda Kepri, Kapal Patroli Polisi Baladewa–8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Kepri, dan Kapal Patroli Polisi Bangau – 5006 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Kepri, untuk membantu mengevakuasi 1 (satu) unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 PK yang membawa TKI sebanyak 101 (seratus satu) orang tersebut.
Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, Kapal Sea Rider Ditpolairud Polda Kepri, Kapal Patroli Polisi Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Kapal Patroli Polisi Bangau – 5006 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara), dimana diamankannya 1 (satu) unit Speed Boat warna abu–abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 PK, dengan membawa penumpang TKI sebanyak 101 (seratus satu) orang dan Crew sebanyak 5 (lima) orang tersebut.
“Kemudian seluruh TKI sebanyak 101 (seratus satu) orang dan 1 (satu) unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 PK berikut Crew sebanyak 5 (lima) orang, dibawa menuju Pelabuhan Batu Ampar Batam, kemudian sekira pukul 14.00 WIB, seluruh TKI dan Crew tersebut dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. (Tim)
Komentar