Polres Bangka Amankan Tersangka Terhadap Kasus Pengambilan Paksa Jenazah covid 19 Di RS Depati Bahrin Sungailiat

Berita Sidikkasus.co.id

Sungailiat – Kepolisian Resort (Polres) Bangka menggelar Konferensi Pers Terkait Pengambilan Paksa Jenasah Covid-19 dari Rumah Sakit umum Depati Bahrin sungailiat oleh Keluarga Almarhum Achmad Mawardi Berinisial M.A.Z alias (A.B.R) yang beralamat kelurahan Air Asam Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.(Jum’at,06-08-2021)

Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka (AKBP) Widi Haryawan, S.IK dan didampingi oleh Kasat, Reskrim Polres Bangka, Akp. Ayu Kusuma Ningrum, S.IK, Kasi Humas Polres Bangka Iptu.Zulkarnain di Mapolres Bangka,

Berdasarkan rilis tersebut, kronologis kejadian bermula dari laporan dokter RSUD Depati Bahrin atas nama Aswin Hakim kepada pihak Polres Bangka dengan nomor, LP/B – 1100/VIII/2021/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel/ Tanggal 05 Agustus 2021 tentang tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular.

Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984 di RSUD Depati Bahrin Sungailiat, kabupaten Bangka,Kata Kapolres Bangka.

Menurut Kapolres Bangka, bahwa tanggal 26 Juli 2021 pukul 00.05 wib, pasien atas nama Almarhum Achmad Mawardi dinyatakan telah meninggal dunia dengan keluar hasil test TCM dan dinyatakan Positif Covid-19 pada pukul 00.20 wib oleh dokter RSUD Depati Bahrin Sungailiat.

Sehingga Jasad almarhum Achmad Mawardi akan dilakukan Pemulasaran oleh pihak RSUD Depati Bahrin Sungailiat di perkuat dengan keterangan saksi Awaliantoni dokter yang menangani masalah tersebut, Jelasnya.

Kemudian, Dari pihak RSUD Depati Bahrin dan Satgas Covid-19 memberikan edukasi kepada keluarga almarhum terkait Pemulasaran tersebut, dan keluarga almarhum tidak terima dan tetap memaksa ingin mangambil paksa jenasah tersebut. Pada pukul 03.00 wib massa datang ke rumah Sakit dan sudah menyiapkan Ambulance tanpa Prokes Covid-19,

Bahwa dari pihak RSUD depati bahrin dan satgas covid-19 sudah memberikan pemahaman keluarga almarhum dan tetap ngotot ingin mengampil paksa menggunakan mobil ambulance dan di ketahui hal tersebut di inisiasi oleh M.A.Z alias (A.B.R) Terangnya.

Ia menambahkan, Kemudian tim bergerak cepat dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit tipidter unit II Polres Bangka dan Polsek Belinyu mengamankan tersangka di rumahnya dan sekarang sudah diamankan di Polres Bangka dan sudah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kepadanya.

Sebelum penyidikan dilakukan lebih lanjut kepada M.A.Z alias A.B.R dari tim Reskrim Polres Bangka. Dilakukan Swab Antigen kepadanya dan dinyatakan reaktif sehingga pada saat akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut kepadanya. Saat ini karena yang bersangkutan masih reaktif sementara belum dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut kepadanya, tuturnya.(Red)

Komentar