Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Terkait pernyataan ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan La Joone, menyampaikan dugaan kasus pemalsuan dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa
( APBDes) tahun 2019 sampai dengan 2020.
Dan didalam dokumen APBDes 2019 tersebut terdapat nilai anggaran yang berbeda-beda, ada yang nilainya Rp1.176.150.500,00.- ( Satu Miliar seratus tuju puluh enam juta seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) dan ada juga nilainya Rp 1.699.957.000,00.” tuturnya. Lanjut,
Ketua Badan Permusawaratan desa ( BPD) Bapenu Yakni La Joone, terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen anggaran Pendapatan dan belanja desa ( APBDES) tahun 2019 sesuai dengan nomor 03/BPD/ XII/Tahun 2019 dan dokumen APBDES 2020.
“Kemudian, selain dokumen APBDes ada juga dokumen Laporan pertanggung jawaban desa ( LPJdes) Bapenu soal penggunaan anggaran tahun 2019 sampai 2020, hingga saat ini belum juga diserahkan ke kami.” kata ketua BPD Bapenu. Selanjutnya,
Menurut penjelasan Kepala desa Bapenu, Kecamatan Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu Zunaidy, terkait penandatanan dokumen APBDes 2019 sampai dengan 2020, kami tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan dokumen APBDes itu.
Karena pada saat kami hadirkan ke 5 orang anggota BPD untuk mempertanyakan persoalan ini, ternyata mereka lah mengakui untuk melakukan penandatanganan dokumen APBDes 2019 dan 2020, jadi bukan pemalsuan dokumen.
“Dan pada saat itu pun, kami di panggil ke DPRD untuk hering, tentang persoalan tandatangan pemalsuan dokumen APBDes. Tapi mereka juga mengakui tidak pernah melakukan hal itu.” kata Zunaidy, pada hari Sabtu 31 Juli 2021.
Tambah Kades, dokumen APBdes yang kami serahkan ke BPD itu, terdapat ada beberapa mata anggaran yang berbeda beda, pada saa itu bendahara telah melakukan penyusunan lampiran dokumen APBDes 2019 ada kesalahan prit,” katanya.
( Jek/Red)
Komentar