SUMEDANG – JKN, Sejumlah sopir angkutan umum dikabupaten Sumedang mogok jalan. Mulai dari dari angkutan 02,03,04,dan pedesaan.para sopir angkot dari berbagai jurusan mendatangi kantor gedung DPRD Sumedang.
Kedatangannya didampingi DPC Organda Kabupaten Sumedang.dengan tujuan menuntut agar keberadaan jasa angkutan online untuk tidak beroperasi diwilayah Sumedang.
Ketua DPC Organda Sumedang Diki Suharto dalam orasinya menyampaikan,
Dengan keberadaan jasa angkut online ini telah menggangu dalam operasinya ( usaha ), selain itu juga dapat mengurangi pendapatan ( penghasilan ).
Baik secara legalitas maupun secara peraturan tentang Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 tentang kendaraan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi dan peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 550/kep.1064-dishub tentang penetapan wilayah operasi dan recana kebutuhan angkutan sewa khusus didaerah provinsi jawabarat,” tandasnya.
Selanjutnya, Para sopir angkot selanjutnya diterima dan diizinkan masuk ke ruangan yang didampingi aparat keamanan dari Polres Sumedang,dan diterima oleh
Wakil ketua DPRD Kab.Sumedang Edi Askhari, Ketua Komisi D Dadang Rohmawan,Perwakilan Dinas Perhubungan, Aep Saepudin.
“Dalam pertemuan perwakilan sopir angkot menyampaikan, berharap pemerintah dapat menyikapi gejolak yang terjadi dengan datangnya jasa angkutan yang berbasis online,yang berdampak pada angkutan umum yang sudah ada dan jelas secara legalitasnya.selain itu juga angka penghasilan yang dratis menurun.
Dalam hal ini pemerintah baik DPRD maupun Bupati harus bisa mengambil langkah tegas,dengan koridor – koridor aturan yang benar.ucapnya.
Kabid Angkutan pada Dinas Perhubungan Kab. Sumedang, Aep Saepudin menjelaskan,terkait dengan jumlah kuota dan ijin angkutan online, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan.karena ini merupakan kewemangan provinsi yang berhak menentukannya.
Untuk Kabupaten Kota, tidak berhak mengeluarkan ijin, harus diajukan ke provinsi baru bisa turun ke bawah, itu pun melalui proses yang panjang seperti, harus layak jalan, Stnk harus berbadan hukum.
Sedangkan dalam hal ini mereka sendiri pun belum ada tertulis kepada kita, ya mereka tentu belum mengantisipasi ijin,ucapnya.
Diakhir audensi menghasilkan 5 poin kesepakatan yang disampaikan wakil ketua DPRD Edy Azhari diantaranya ;
1. DPRD merekomendasikan kepada saudara Bupati dan Kapolres untuk menghentikan kegiatan operasional untuk angkutan umum berbasis online. Sampai legalitas keberadaan angkutan berbasis online
2. DPRD merekomendasikan kepada saudara Bupati dan Polres Sumedang untuk segera melakukan tindakan identifikasi dan pendataan terhadap keberadaan angkutan berbasis online. Supaya kepolisian mengetahui persis apakah sudah melebihi kuota atau belum
3. DPRD merekomendasikan kepada Bupati dan Kapolres Sumedang untuk melakukan pengawasan dan Penindakan operasional kegiatan kepada angkutan berbasis online (karena tidak berijin)
4. Meminta kepada angkutan reguler agar menjaga keamanan dan ketertiban (jangan ada sweeping angkutan online)
5Saudara Bupati dan Kapolres Sumedang agar segera membentuk tim koordinasi atau tim investigasi.
Kamis 5/4/2018. ( suhaya ).
Komentar