Lapas Perempuan Bengkulu Bebaskan 5 WBP Melalui Program Asimilasi Di Rumah

Berita Sidikkasus.co.id

BENGKULU – Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Provinsi Bengkulu, membebaskan 5 warga binaan pemasyarakatan (WBP) nya, melalui program asimilasi di rumah, Rabu (28/07/2021).

Kegiatan pengeluaran dan pembebasan ke lima warga binaan tersebut, berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.

Pembebasan ke lima WBP dimaksud, juga dilaksanakan berdasarkan dari petunjuk Kepala Lapas Perempuan Bengkulu Yekti Apriyanti Amd.IP, S.Pd, M.Si, Kasi Binadik & Giatja Sepriana Putri dan Kasubsi Registrasi Melda Sihite.

Kepala Lapas Perempuan Bengkulu Yekti Apriyanti ketika dihubungi awak media mengatakan, kegiatan itu merupakan upaya untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid 19 di Lapas/ Rutan, berdasrkan Permenkumham No 24 Tahun 2021 atas perubahan Permenkumham No 32 Tahun 2020.

” Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan
LPP Bengkulu dalam rangka pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM,” kata Yekti.

Sementara kelima warga binaan yang mendapatkan program asimilasi di rumah itu, menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Dirjenpas, Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Kepala Divisi Pemasyarkatan Bengkulu dan Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu atas pemeberian asimiliasi di rumah kepada mereka.

“Karena program asimilasi ini, kami kini dapat kembali berkumpul dengan keluarga. Dan dalam pengurusan berkas asimilasi kami ini, tanpa ada dipungut biaya apapun,” ujar kelima WBP dengan wajah berseri seri. (AViD)

Komentar