‘Nyolong’ di Wilayah Polsek Lumajang Kota, Dua Pelaku di Amankan

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Polsek Lumajang Kota Polres Lumajang berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor), Senin (26/7/2021) dini hari.

“Pelaku ditangkap oleh warga setempat setelah itu Polisi datang ke tempat kejadian dan mengamankannya,” kata Kapolsek Lumajang Kota, IPTU. Samsul Hadi, S.H., M.H, dikonfirmasi sidikkasus.co.id, Rabu malam (28/7) melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA. Andrias Shinta.

Shinta menguraikan, awalnya petugas Polsek mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi percobaan pencurian di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Petugas yang mendapatkan informasi itu, lanjut Shinta, langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), di lokasi itu masyarakat sudah mengamankan 1 pelaku berisial ‘RA’.

Tidak butuh waktu lama, Polisi mendapatkan informasi, bahwa salah seorang pelaku lain bersembunyi di area pemukiman masyarakat.

“Petugas dari Polsek Lumajang Kota berhasil mengamankan pelaku berinisial ‘FBS’ diarea pemukiman warga,” kata Shinta.

Kemudian, terang Shinta, petugas melakukan penggeledahan di badan salah satu pelaku, dan menemukan barang bukti 3 (tiga) buah kunci palsu, serta 1 (satu) buah pegangan kunci palsu.

“Petugas juga menemukan 1 (satu) buah tas yang berisi uang Rp. 3.950.000,” imbuh Shinta.

Untuk mengatahui tas yang berisi uang, lanjut Shinta, petugas mengintrogasi kepada kedua pelaku, ia mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan sebelumnya pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jl. Cut Nyak Dien Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

“Pelaku mengaku mengambil sepeda motor Honda Beat, kemudian sepeda motor tersebut disembunyikan di JLT (Jalan Lintas Timur) kecamatan Sukodono,” terang Shinta.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Senin (26/7/2021) saat itu korban memakirkan sepeda motor diteras rumahnya dalam keadaan terkunci stir dengan posisi menghadap ke arah utara, kemudian korban masuk kedalam rumah untuk beristrihat.

“Aksi kedua pelaku ini kepergok oleh warga sekitar sehingga sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar,” Ujar Shinta.

Ia mengungkapkan, sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, adalah dua sepeda motor, yakni 1 (satu) unit sepeda motor supra 125, 1 (satu) unit Honda Beat, tas pinggang berisi uang 3 juta, 3 (tiga) buah kunci T, dan 1 (satu) buah batang kunci T.

“Dua pelaku yang diamankan adalah ‘FBS’ (25) warga Desa Mlawang, dan ‘RA’ (23) warga Desa Klakah Kecamatan Klakah,” terang Shinta.

Masih kata Shinta, saat dilakukan interogasi, kedua pelaku ini pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 WIB melakukan pencurian sepeda motor honda vario.

“Dari pengakuan kedua pelaku, sepeda motor kemudian dijual kepada orang lain yang tidak dikenal dengan bantuan inisial ‘R’ dengan harga Rp 3.200.000,” Ujar Ipda Andrias Shinta. (Ria)

Reporter: Biro Lumajang

 

Komentar