Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE, – HCW Maluku Utara mengkantongi 27 perusahaan yang telah ikut tender proyek jalan jembatan Wayatim Wayaua, Kabupaten halmahera selatan, Provinsi Maluku utara. Sebab Tim HCW mengikuti sejak awal ULP telah melaksanakan proses tender ulang yang Ke-3 kali, terkait jalan dan jembatan Wayatim Wayaua itu.” Ungkap Direktur HCW Rajak Idrus. Lanjut,
Untuk itu, HCW minta agar ULP dan Pokja agar lebih mengendepankan aturan untuk melihat dari sisi kelayakan mulai dari tingkat penawaran terendah yang sesuai persyaratan yang tercantum pada dokumen lelang tersebut dan harus menjadi priolitas sebagai pemenang lelang. Jangan lagi di otak atik karena hal tersebut dapat mempengaruhi pembangunan Maluku Utara ke depannya.
Saat ini, HCW tetap mengikuti proses pelelangan proyek jalan dan jembatan Wayatim Wayaua yang kemarin itu, telah di tender pada ULP.
“Dari hasil telusuri Tim HCW pun menemukan terkait proyek jalan dan jembatan Wayatim Wayaua, telah di ikuti 27 perusahaan, dari perusahaan tersebut di antaranya, ada 5 perusahaan yang menjadi priolitas sebab di lihat dari sisi penawaran, mulai dari penewaran terendah pertama hingga penewaran terendah ke lima.” terangnya. Lebih lanjut,
“Untuk itu, HCW meminta agar ULP atau Pokja agar lebih jelih dan objektif untuk melakukan penilayannya, sebab hal ini bisa menjadi fatal jika penilayan ULP atau Pokja bersandar pada arahan atau bisikan. sebab semua ini adalah kewenangan bagi ULP atau pokja untuk memferifikasi semua keapsahan dokumen perusahaan mulai dari kantor dan alat pendukung lain, seperti alat berat. HCW berharap budaya pembisik atau budaya penekanan itu di hentikan.” tandasnya. Sambung,
Proyek jalan dan jembatan Wayatim Wayaua bukan lagi menjadi hal biasa, tapi ini suda menjadi hal yang luar biasa, sebab paket tersebut suda 3 kali di tenderkan.
Ternyata proyek tersebut masyarkat pun ikut pantau proses pelelangan di LPSE Profinsi Maluku Utara. Sebab dokumen lelang proyek itu bukan lagi menjadi dokumen rahasia. Akan tetapi semua itu bisa kroscek atau melihat di sisitem LPSE.” kata jeck sapaan akrabnya.
Karena HCW menduga sebelum proyek tersebut di tayangkan atau di tender ulang pada kamis kemarin itu. Ada dugaan koordinasi dan permainan dengan orang tertentu.
Untuk itu, pihak ULP atau Pokja harus di awasi. karena hingga saat ini HCW tetap ikuti perkembangan terkait proyek Wayatim Wayua, karena pembangunan proyek Wayatim Wayaua telah munggunakan dana pinjaman PT SMI. dengan anggaran sebesar 28.396.000.000, 00.- ( Dua puluh delapan miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
“HCW mengharapkan bahwa Pokja atau ULP sebelum melakukan penetapan pemenang lelang harus membentuk tim, dalam tim tersebut harus melibatkan polisi dan jaksa agar supaya untuk mengkorcek kesiapan perusahaan di lapangan yang mengikuti proses pelelanga proyek jalan dan jembatan Wayatim Wayaua. Perusahaan tersebut harus memiliki kantor, alat berat, dan alat pendukung lainnya, minimal memiliki kantor di ternate, sebagai bahan pertimbagan ULP atau Pokja sehingga kontraktor lebih berhati hati saat melakukan pekerjaan.” tutup Jeck.
( Jek/ Redaksi)
Komentar