Berita Sidikkasus.co.id
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Perhati Indonesia pempertanyakan temuan temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Kami meragukan dan terkesan Ada yang di paksakan dalam hasil temuan Ombudsman ini
yang kami lihat sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah menjalankan Perintah Undang -Undang dengan berhasil melakukan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ).
Menurut kajian & penilaian kami KpK telah selesai menjalankan perintah Undang – Undang, kerap tidak terlihat apa yang sibut sebut oleh Ombudsman, kami meminta Ombudsman untuk tidak menggiring opini terhadap KpK serta tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi calon pegawai KPK. Sudah seharusnya Ombudsman menghargai dan menghormati hak lembaga KPK dalam menjalankan aturannya dalam proses rekrutmen calon pegawainya.
Dalam setiap asesmen di atur dalam Undang – Undang Semua lembaga harus menghargai aturan-aturan lembaga masing-masing instansi.
perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020.
Seharusnya Ombudsman sebagai lembaga negara harusnya menghormati kebijakan KpK yang sama sama dalam melakukan proses penindakan dan mendukung KpK dalam merekrut setiap calon ASN yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan NKRI. sebab jika tidak dilakukan tes wawasan kebangsaan kepada setiap ASN maka Indonesia akan terancam paham dari luar yang liberal, radikalis, ekstimis.
*Dewan Pimpinan Pusat*
*Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia*
*Ketua Umum*
*Dedi Siregar*
Komentar