Bupati Kepsul “FAM” Lawan Aturan BKN, Di Blacklist Seluruh ASN Naik Pangkat

Berita Sidikkasus.co.id

SANANA, – Wacana mengejutkan datang dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, buntut dari mutasi massal yang menabrak aturan BKN kabarnya membuat Daftar Hitam (Blacklist-red) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara/ASN Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara.

Blacklist dimaksud, ASN Sula akan mengalami kesulitan untuk urusan mutasi dan naik pangkat/golongan.

Menurut sumber, pihak BKN Pusat bahkan sudah menghubungi Kantor Regional BKN XI di Manado, yang mana Kantor Regional XI Manado mempunyai wilayah kerja meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara.

”Kami sudah layangkan surat ke Bupati Kepulauan Sula, nanti Kami tanyakan tindak-lanjut dari Surat tersebut. Kami juga sudah menyurat ke Kanreg untuk pending seluruh Proses Kepegawaian Kabupaten Kepulauan Sula”, ungkap sumber yang keberatan namanya dipublish, Selasa (20/7).

Kuat dugaan, BKN Pusat sudah menyurati Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus (FAM).
Sampai berita ini diturunkan Kami masih mencoba mengkonfirmasi Bupati FAM.

Walau tidak secara rinci mengatakan surat yang harus ditindaklanjuti, namun kepada media ini, sumber dari BKN Pusat tersebut mengisyaratkan bahwa untuk urusan Kepegawaian seperti Mutasi dan Naik Pangkat/Golongan untuk ASN Sula sementara dipending.

Sekedar informasi, setelah sebelumnya Disdukcapil Sula di blokir Jarkomdatnya oleh pihak Dirjen Dukcapil-Kemendagri sehingga masyarakat mengalami kerugian karena tidak bisa mengakses layanan ini, disinyalir kini giliran ASN Sula yang harus menelan pil pahit akibat mutasi yang dilakukan Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus, mutasi yang menabrak aturan kembali memakan korban. dirilis tiem Kepsul melalui pesan aplikasi Wasthapp pada hari Rabu 21/07/2021, pagi ini.

( Jek/ Redaksi)

Komentar